Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Tim Pegasus Polsek Helvetia akhirnya membekuk Josua Michael Aritonang alias Bagong, maling rumahan yang sudah sangat meresahkan warga. Tidak tanggung, pemuda 18 tahun ini sudah 10 kali berhasil menggasak harta di rumah sekitar tempat tinggalnya.
Ditangkapnya pemuda pengangguran ini berawal dari laporan Renni Hutagalung (34), penduduk Pasar II Rel Lk IV, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Dalam laporan polisi LP / 80 / II / 2019 / SU / Restabes Medan / Sek Medan Helvetia, tanggal 05 Februari 2019, ibu rumah tangga ini mengaku pada Senin (4/2/2019),sekira pukul 12.00 WIB, tersangka masuk ke rumahnya dan berhasil mengambil 1 cincin emas, dan dua cincin besi putih.
Bukan itu saja, kemudian pada Selasa, 5, Februari 2019, sekira pukul 04.30 WIB, tersangka kembali membongkar dinding rumah korban yang terbuat dari triplek lalu masuk dan mencuri uang.
Namun perbuatan tersangka diketahui korban dan langsung diteriak maling. Memang Bagong sukses melarikan diri namun wajahnya berhasil dikenali korban dan langsung menghubungi Polsek Helvetia.
Tim Pegasus Polsek Helvetia langsung turun mengecek TKP dan setelah mendapatkan laporan dari korban akhirnya Bagong berhasil diringkus tidak jauh dari seputaran TKP.
Bersama barang bukti 2 lembar triplek yang sudah dirusaknya tadi, Bagong pun akhirnya diboyong ke Polsek Medan Helvetia.
Kapolsek Helvetia Kompol Trila Murni melalui Panit Reskrim Iptu Sebayang saat dikonfirmasi, Kamis (7/2/2019) siang, membenarkan telah mengamankan Bagong, spesialis maling yang sudah sangat meresahkan warga.
"Dari hasil interogasi kita terhadapnya, tersangka ini mengakui sudah 10 kali melakukan pencurian di seputaran TKP. Dan terhadap Tersangka kita kenakan Pasal 363 jo 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.