Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mandala Shoji sempat menghilang saat dicari jaksa untuk dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Mandala mengaku tidak kabur karena tengah berada di daerah pemilihan (dapil).
"Kami sempat berjuang ke dapil, sosialisasi ke masyarakat," ucap Mandala di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).
Mandala memang sebelumnya tercatat sebagai caleg DPR Dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5 dari PAN. Padahal sebelumnya KPU memastikan mencoret nama Mandala dari daftar calon tetap (DCT) dan akan diumumkan pula di TPS bila Mandala tidak berhak dipilih.
"Kita sempat blusukan di Kebayoran Lama, juga saya sempat tidur di rumah warga makanya ketika kita dicariin JPU itu tidak ada (di rumah)," ucap Mandala.
Dia pun merasa tidak menghilang karena selama ini tidak ada panggilan dari jaksa.
Mandala sebelumnya dua pekan dicari. Tim jaksa sempat mendatangi rumah Mandala di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, namun tak bisa menemui Mandala.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mandala divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. Mandala divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pengajuan banding Mandala ditolak. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur soal putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5. dtc