Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Setelah 5 tahun mengendap, kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif anggota DPRD Kota Tanjungbalai 2009-2014 senilai Rp 3 miliar lebih tahun anggaran 2013 kembali ditelusuri pihak Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai.
Keterangan yang diperoleh medanbisnisdaily.com, Jumat (8/2/2019), menyebutkan, selain menunggu waktu berjalan, penyelidikan kasus dugaan SPPD fiktif itu tak segampang membalikkan telapak tangan. Pasalnya, hingga saat ini salah satu maskapai penerbangan yang belum membalas dan memberi jawaban tertulis terhadap surat yang dilayangkan Polres Tanjungbalai.
Kendati demikian, Polres Tanjungbalai akan menyurati kembali maskapai tersebut. Sebab, untuk pembuktian benar atau tidak SPPD itu tergantung jawaban yang diberikan maskapai tersebut.
Terkuaknya dugaan korupsi tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2014 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tanjungbalai Tahun 2013. Dalam LHP tersebut ditemukan adanya penggunaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Kota Tanjungbalai yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 3 miliar lebih.
Dari 25 anggota DPRD Tanjungbalai periode 2009-2014, dikabarkan 24 orang di antaranya terlibat kasus itu dan baru 2 orang yang sudah mengembalikan uang tersebut ke kas daerah. Karenanya, dalam pembuktian kasus dugaan korupsi perjalanan dinas itu, Polres Tanjungbalai terus bekerja mendalami serta menelusurinya dengan mengumpulkan bukti-bukti korupsi di kalangan wakil rakyat di Kota Kerang tersebut.
Menanggapi hal itu, Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Reskrim AKP, Selamat Kurniawan Harefa, menyatakan, kasus tersebut tetap berlanjut. "Saat ini ada pihak maskapai yang belum membalas surat kita. Namun hal itu tetap diupayakan, sebab yang membuktikan benar tidaknya SPPD fiktif itu bersumber dari jawaban yang diberikan maskapai tersebut," tuturnya.