Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Panitia Pengawasa Kecamatan (Panwascam) Medan Deli telah merampungkan pemeriksaan terhadap calon anggota DPRD Medan incumbent, Jangga Siregar yang diduga telah melakukan pelanggaran pidana pemilu.
"Dia (Jangga) sudah dimintai klarifikasi, begitu juga dengan saksi terkait adanya alat praga kampanye (APK) dan pembagian sembako di lokasi sosialisasi perda," ujar Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal ketika dikonfirmasi, Jumat (8/3/2019).
Faisal mengaku seluruh Komisioner Panwascam Medan Deli dalam waktu dekat akan melakukan rapat pleno untuk menentukan apakah kasus Jangga Siregar bisa dinaikkan ke tahap berikutnya ataupun tidak.
"Kami masih ada kegiatan, pengawasan pelipatan surat suara. Setelah itu baru akan rapat pleno," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tuduhan yang dialamatkan kepada Jangga Siregar sejauh ini belum bisa memenuhi unsur, baik syarat formil maupun materil.
"Makanya nanti komisioner akan rapat pleno. Kan tidak bisa pendapat saya sendiri saja," ungkapnya.
Jangga Siregar diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan memasang APK di lokasi sosialisasi perda dan adanya pembagian sembako kepada masyarakat.
Jangga telah menepis itu semua, dan juga sudah diperiksa oleh Panwascam Medan Deli untuk dimintai klarifikasi.