Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Caleg DPRD Medan dari PDIP, Boydo HK Panjaitan mengadu ke Mahkamah Partai atas hilangnya suaranya pada Pemilu 2024.
Akibat suaranya hilang, Bendahara DPC PDIP Medan ini gagal menjadi caleg terpilih sebagai yang diumumkan KPU Medan pada 14 Maret 2024.
"Sudah kita sampaikan ke Mahkamah Partai. Prosesnya itu 60 hari, dan nanti tanggal 21 April akan verifikasi berkas kemudian nanti baru lah tanggal 23 Mei ada putusannya," kata Boydo kepada medanbisnisdaily.com, Senin (1/04/2024).
Adapun, materi laporannya, Boydo bilang bahwa terkait dugaan penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh oknum sesama caleg PDIP di dapilnya yang juga merupakan petahana.
Untuk memperkuat dugaan itu, kata Boydo, dia telah menyiapkan semua bukti-bukti terkait penggelembungan suara oleh oknum petahana sehingga membuat dia harus 'kalah'.
"Bukti lengkap, kita juga punya data sandingan yang kita dapat dari Badan Saksi Nasional Provinsi (BSNP) Sumut. Itu, jelas kita menang 200 suara. Malah kok kita pulak tiba-tiba jadi nomor urut 3," kesalnya.
Karena ada penambahan suara itu, katanya, jadi dirinya kalah 197 suara dari caleg petahana.
Padahal sebenarnya dari perhitungan, tim internalnya, dan BSNP PDIP, suaranya di posisi ke-2 atau menang 200 suara.
"Dari data data caleg internal lainnya datanya itu sama dengan saya, artinya ada data pembanding yang memang menunjukkan jumlah yang sama. Pada D hasil itu yang berbeda kita liat di kecamatan ada permainan,"katanya.
Disinggung apakah Boydo telah mendapat restu dari DPC ataupun DPD PDIP Sumut terkait hal itu, ia menjelaskan bahwa mekanismenya adalah mendaftarkan ke Mahkamah Partai sesuai surat edaran dari DPP PDI Perjuangan.
"Jadi, DPC dan DPD pasti tahulah .Dan edaran itu diteruskan oleh DPC dan DPD PDIP," katanya.
Boydo mengungkapkan, berdasarkan aturan yang ada persoalan yang menyangkut selisih suara dengan caleg satu partai memang mesti terlebih dahulu diselesaikan pada tingkatkan Mahkamah Partai.
"Dia pun berharap nantinya Mahkamah Partai dapat memutuskan perkara tersebut dengan adil. Sebab berdasarkan data yang dia miliki perolehan suaranya berasa di peringkat kedua atau di atas caleg petahana David Sinaga. Itulah isi petitum saya ke Mahkamah Partai," katanya.
Laporkan KPU ke DKPP
Boydo yang juga pernah tercatat sebagai anggota DPRD Medan 2014-2019 itu akan juga melaporkan KPU Medan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Karena, banyak sekali dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU dalam hal ini PPK di sejumlah kecamatan yang tidak tahu bagaimana proses sanksi dan pidana yang telah dijatuhkan kepada mereka.
Khusus untuk dalam kasus Boydo, KPU Medan tidak mengindahkan saran untuk membuka dan melakukan hitung ulang data C1 plano di Kecamatan Medan Area.
"Kita sudah sangat kecewa dengan kerja KPU dan Bawaslu, terbukti sampai sekarang semua ppk kecamatan yang bermasalah kemarin belum ada tindakan apapun, padahal mereka semua telah melakukan tindak pidana, Contoh di Medan Area. Nanti akan kita buat laporan juga ke DKPP, karena saya dihalangi juga untuk membuka kotak suara kemaren untuk pembuktian kebenaran,"kesalnya.
Diketahui, hasil Pemilu 2024 oleh KPU di dapil Kota Medan, Boydo HK Panjaitan caleg nomor urut 1 memperoleh 7.084 suara. Sedangkan David Roni Ganda Sinaga dengan 7.281 suara.
Dari 9 kursi yang diraih PDIP di DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan tidak termasuk, salah satu di antaranya David Roni Ganda Sinaga.