Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Tingkat kepatuhan anggota DPR tercatat rendah dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menyebut hal ini membuat citra DPR terus memburuk.
"Banyaknya anggota DPR yang belum melaporkan LHKPN sampai deadline pelaporan hari Minggu ini, membuat citra DPR terus memburuk," Peneliti Formappi Lucius Karus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/3/2019).
Lucius mengatakan, tidak taat hukum membuat DPR juga dinilai mendelegitimasi undang-undang. Serta menurutnya, hal ini dapat membuat DPR menjadi contoh buruk.
"Mengingkari perintah Undang-undang bagi DPR tak saja hanya akan dinilai sebagai sikap tidak taat hukum, tetapi juga mendelegitimasi UU atau peraturan yang dibuat lembaga itu. Sebagai pembuat UU, ketidakpatuhan DPR itu menjadi contoh buruk sekaligus mendelegitimasi apa yang mereka sendiri hasilkan melalui UU. Kalau DPR yang membuat UU saja tak patuh, lalu apa alasan DPR merepotkan pihak lain yang ingkar pada peraturan yang dibuat?," ujar Lucius.
"Mendelegitimasi aturan yang dibuat sendiri membuat DPR sebagai lembaga terhormat nampak hanya jargon untuk menutupi kenyataan akan kekerdilan anggota yang tak patuh pada hukum. DPR menjadi tak berwibawa karena citra sebagai lembaga terhormat gagal dibuktikan melalui kesetiaan pelaporan LHKPN salah satunya," sambungnya.
Selain itu menurut Lucius, ketidakpatuhan ini juga mengkonfirmasi adanya korupsi di DPR. Anggota DPR dinilai ketakutan untuk memperlihatkan harta yang tidak memiliki asal-usul yang jelas.
"Ke tak patuhan melaporkan LHKPN juga mengkonfirmasi masih suburnya korupsi di DPR. Ini terkonfirmasi dengan OTT yang masih terus terjadi. Dengan terus munculnya kasus korupsi, maka nampaknya ke tak patuhan melaporkan LHKPN bukan sesuatu yang sekedar khilaf, atau alpa. Ini sangat mungkin berkorelasi dengan perilaku koruptif yang terjadi. Rupanya bukan malas atau sibuk yang jadi alasan, tetapi justru cenderung karena ketakutan memperlihatkan harta yang asal-usulnya tak jelas," kata Lucius.
Lucius mengatakan anggota DPR harus mempertanggung jawabkan apa yang telah diperoleh dari negara, dengan cara melaporkan LHKPN. Dia menyebut anggota DPR yang tidak melapor, tidak pantas untuk kembali dipilih dalam Pemilu 2019.
"Anggota DPR sudah seharusnya mempertanggungjawabkan apa yang diperolehnya dari negara, ini merupakan bentuk penghormatan DPR pada rakyat yang telah memberikannya mandat pada pemilu sebelumnya. Akan tetapi jika itu tidak dilakukan, artinya anggota DPR bersangkutan tak punya legitimasi untuk meminta rakyat kembali memilihnya. Oleh karena itu mestinya mereka yang tak melaporkan LHKPN tak layak dipilih kembali jika mencalonkan diri sebagai caleg di Pemilu 2019," tuturnya.
Diketahui, kepatuhan anggota DPR dalam memberikan LHKPN masih terendah dibandingkan kategori lainnya. Kepatuhan khusus anggota DPR disebut baru mencapai 49,1 persen.
"Dari sekitar 300-an ribu Wajib Lapor LHKPN baru melaporkan sekitar 69,36 persen," ucap Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Isnaini di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (31/3/2019).(dtc)