Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Kasus tingginya sewa lahan yang ditetapkan Direksi Perum Pelabuhan Indonesia (PPI) di Pelabuhan Perikanan Gabion, Belawan yang ditolak sejumlah pengusaha perikanan akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin Asisten Deputi Kementerian Kemaritiman Bidang Sumber Daya Hayati, Andri Wahyono bersama sejumlah instansi terkait dan kalangan pengusaha perikanan, di Gabion Belawan, Jumat (29/3/2019).
Ketua Asosiasi Pelaku Usaha Perikanan Sumut (APUPSU), Zulfachri Siagian kepada medanbisnisdaily.com melalui sambungan selular, Senin (1/4/2019), mengatakan, dalam rapat yang dihadiri sejumlah pejabat instansi terkait di Gabion Belawan serta sejumlah pengusaha perikanan dipimpin Andri Wahyono itu, diambil keputusan bahwa Kementerian Kordinator Kemaritiman akan menyerahkan kasus sewa lahan yang mencekik leher itu ke aparat hukum, termasuk KPK dan kementerian terkait lainnya.
Rapat dilakukan, kata Zulfachri, setelah Andri Hayono didampingi pejabat instansi terkait dan unsur pengurus Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan (AP2GB) melakukan peninjauan ke lokasi.
Dalam rapat tersebut, kata Zulfachri, pihak Perum PPI bersikukuh dengan keputusannya menetapkan tarif sewa lahan sebesar Rp 35.000 per meter persegi dalam setahun. Sementara pihak Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) yang juga menyewakan lahan di lokasi yang sama menetapkan tarif sewa lahan hanya Rp 5.500 per meter setahun.
Zulfachri menjelaskan, lahan di wilayah PPSB memiliki dua HPL. Satu HPL PPSB dan satu lagi HPL PPI. Anehnya, kendati lahan tersebut di satu wilayah, namun sewanya jauh berbeda, di mana PPI menetapkan tarif Rp 35.000 per meter, sementara PPSB hanya Rp 5.500 per meter.
Ketua AP2GB, Mollen Gultom, mengatakan, kasus ini bermula setelah terbitnya keputusan Direksi PPI No Kep 063 tahun 2016 yang ditandatangani Dirut PPI, Syahril Japarin, tanggal 22 Maret 2016, di mana tarif sewa lahan menjadi Rp 35.000 per meter/setahun.
Padahal sebelumnya sewa lahan yang dikelola PPI di PPSB hanya pada kisaran Rp 5.000-Rp 7.000 per meter. Kalaupun PPI hendak menaikkan sewa lahan seharusnya besarannya di kisaran 10.000 per meter per tahun.
Mollen Gultom juga mengatakan, dalam menetapkan tarif sewa lahan di PPSB, pihak PPI tidak bisa menyeragamkannya dengan di pelabuhan perikanan lainnya di Indonesia. Sebab sebagian besar fasilitas yang ada saat ini dibangun oleh pengusaha, bukan oleh PPI.
“Tidak ada campur tangan PPI dalam pembangunan fasilitas. Semua dibangun oleh pengusaha,”katanya.
Kata Zulfachri, pihkanya telah melakukan upaya hukum menggugat SK Direksi PPI ke PTUN hingga ke Mahkamah Agung (MA). Melalui Putusan MA No 171 K/TUN/2018 tanggal 27 Maret 2018, SK Direksi PPI itu sudah dibatalkan.
“Tapi anehnya putusan MA pun dikangkangi,”katanya sembari menambahkan kasus ini sudah disampaikan ke berbagai pihak, termasuk DPD RI.
Humas PPI Cabang Belawan, Yogi Asian menepis tudingan pihaknya mengangkangi putusan MA.”Kasusnya masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di MA”katanya.