Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut menangkap seorang mantan honorer Pemko Medan, ZM alias Heri (29), warga Perumahan BTN Griya Bulian Tebing Tinggi, karena menjadi kurir narkotika ekstasi jenis baru dalam tindakan penyergapan di Jalan Jenderal AH. Nasution, Medan Johor. Kasubdit I Ditresarkoba Poldasu, AKBP Fadris yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, pelaku ditangkap pada Kamis (28/3/2019), sekitar pukul 14.00 WIB.
"Dari pelaku juga berhasil disita barang bukti sebanyak 1.000 butir ekstasi, seberat 251 gram dan 1 unit handphone," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (2/4/2019).
Fadris menjelaskan, ekstasi jenis baru ini bila pemakainya dilakukan tes urine maka hasilnya akan negatif. Menurut Fadris, pengakuan tersangka ia baru sekali menjadi kurir ekstasi.
"Ekstasi ini, kalau tesnya dilakukan di Labfor Polri baru diketahui hasilnya positif. Pengakuan tersangka, ekstasi itu mau diantarkan kepada pemesannya untuk diedarkan di tempat hiburan malam di Kota Medan," jelasnya.
Lebih lanjut Fadris menerangkan, bila barang haram itu sudah sampai ke tangan pemesannya, tersangka akan mendapat upah Rp 2 juta. "Tapi sebelum barang sampai ke pemesan, tersangka suda keburu ditangkap," imbuhnya.
Fadris menceritakan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti petugas Unit 3 Subdit 1 dengan turun ke Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan.
"Informasinya ada seorang pria yang membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 1000 butir. Petugas yang melihat tersangka sesuai ciri-ciri yang disebutkan langsung melakukan pebangkapan," tuturnya.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, ZM mengaku ekstasi tersebut diperoleh dari rekannya berinisial IE (DPO). Selanjutnya petugas membawa ZM ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.
"Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap IE," pungkasnya.