Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Jaksa membeberkan cara Bagus Bawana Putra menyebarkan hoax tentang 7 kontainer berisi surat suara yang telah tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Salah satunya disebut jaksa melalui pesan suara.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, awalnya ada seorang bernama Sugiyono alias Abdul Karim mengirimkan pesan ke grup WhatsApp bernama Gerakan Nasional Prabowo Presiden (GNPP) Provinsi Banten. Pesan itu menyebutkan Sugiyono menanyakan kebenaran informasi adanya 700 kontainer berisi 80 juta surat suara yang telah dicoblos.
Pesan itu kemudian diteruskan seorang lainnya bernama Mujiman alias Maulana dan Suroso. Lalu, Suroso meneruskannya lagi kepada Bagus.
"Bahwa kemudian saksi Suroso yang sebelumnya telah kenal dengan terdakwa Bagus Bawana Putra menginformasikan berita dari saksi Mujiman alias Maulana terkait kontainer berisi kertas suara yang telah dicoblos nomor satu di Tanjung Priok dijaga ketat aparat kepada terdakwa," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan bagi Bagus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).
Bagus kemudian menerima sambungan telepon dari Suroso yang membenarkan informasi itu. Bagus juga menerima pesan WhatsApp dari Mujiman alias Maulana, yang juga membenarkannya.
Setelah itu, Bagus disebut jaksa mengirimkan pesan suara ke grup WhatsApp bernama Prabowiseso. Berikut ini isi pesan suara berdurasi kurang-lebih 0,58 detik itu:
Assalamualaikum Mbak Titi ini e saya posisi saya di Bogor, saya ditelepon temen e orang Tanjung Priok ee seorang marinir katanya di sekarang ini lagi geger lagi heboh ditemukan satu kontainer surat suara ya surat suara yang sudah dicoblos nomor satu isinya ee isinya itu 80 juta surat suara aa toilong sam kalau ada akses tolong sampaikan ke Pak Joksan ya Mbak Titi ada akses sampeyan ke Pak Joksan atau ke Pak Prabowo untuk segera ngirim orang yang punya power utuk ngecek itu sekarang masih dibuka lagi geger katanya lagi diamanin marinir gitu coba karena aku lagi di Bogor.
Tak hanya itu, Bagus disebut jaksa masih mengirimkan pesan suara kepada saksi Titi Setiawati. Durasi pesan tersebut 0,44 detik.
Berikut ini isi pesan suara yang dikirim Bagus kepada Titi:
Titi sekarang ini ada tujuh kontainer di Tanjung Priuk sekarang lagi geger, Marinir sudah turun dibuka isinya kartu suara sudah dicoblos nomor 1, sudah dicoblos Jokowi itu mungkin dari Cina itu total kalau satu kontainer itu sepuluh juta suara berarti kalau ada tujuh kontainer tujuh puluh juta suara sudah dicoblos nomer satu, tolong sampeyan akses ke pak darma kek apa kek atau Gerindra Pusat untuk segera kesana ini tak kirim telepon orangku yang disana untuk bimbing ke kontainer itu ya atau syukur akses ke Pak Joko Santoso pasti marah kalau beliau ngecek kesana ya
Setelah Titi menerima, pesan suara itu disebarkan kepada beberapa grup WhatsApp lainnya. Selain itu, Bagus melalui akun Twitter @bagnatara1 turut mencuitkan tentang hal itu. Isi cuitan itu sebagai berikut:
Ada info, katanya di tanjung priuk ditemukan 7 kontainer, berisi kertas suara, yg sdh tercoblos gbr salah satu paslon.. Sy tdk tahu, ini hoax atau tdk, mari kita cek sama2 ke Tanjung priok sekarang.. Cc @fadlizon, @AkunTofa, @AndiArief_, @Fahrihamzah
Jaksa menyebut cuitan Bagus menjadi trending topic dan viral. Atas perbuatannya, Bagus dijerat sekaligus dengan 8 dakwaan, sebagai berikut:
- Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana;
- Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana;
- Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana;
- Pasal 45A ayat 2 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;
- Pasal 45A ayat 2 UU ITE;
- Pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;
- Pasal 45 ayat 3 UU ITE;
- Pasal 207 KUHP. dtc