Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Denpasar - Eks Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta resmi ditahan polisi. Sudikerta resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 5 jam.
"Sudah ditahan Sudikerta," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho lewat pesan singkat, Kamis (4/4/2019).
Yuliar masih belum memberikan keterangan detail terkait kasus Sudikerta maupun cerita tentang penangkapan politikus Golkar itu di bandara.
Pantauan detikcom di Ditreskrimsus Polda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Kamis (4/4), hingga pukul 19. 45 Wita Sudikerta belum keluar dari ruangan pemeriksaan. Sementara itu beberapa penyidik maupun orang yang mendampingi Sudikerta terlihat lalu lalang.
Sudikerta ditangkap siang tadi di Gate 3 Penerbangan Domestik Bandara Ngurah Rai. Sudikerta diketahui berencana terbang ke Jakarta.
"Tersangka SDK sudah ditangkap Kamis, 4 April 2019 pukul 14.19 Wita di Gate 3 penerbangan domestik tujuan ke Jakarta di Bandara Ngurah Rai, Bali," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja ketika dimintai konfirmasi, Kamis (4/4).
Sudikerta tiba di di Polda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, sekitar pukul 15.00 Wita. Hingga saat ini Sudikerta masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali. Dari balik pintu Sudikerta terlihat menandatangani beberapa dokumen dan juga didampingi seorang pria botak berkemeja batik.
Eks Ketua DPD Golkar itu memakai kaos polo warna putih dan terlihat memakai kaca mata hitam. Sudikerta hanya tersenyum dan menangkis kamera wartawan. Dikawal penyidik yang juga memakai kaus putih dan bertopi hitam, Sudikerta terus berjalan ke lantai tiga Ditreskrimum Polda Bali.
Eks Wagub Bali itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan tanah Rp 149 miliar akhir tahun lalu. Dia diduga menipu bos Maspion, Alim Markus, dalam jual-beli tanah. Selain kasus itu, Sudikerta dijerat pasal pencucian uang.
Sudikerta dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sudikerta juga terancam denda Rp 10 miliar.
Sudikerta merupakan Wagub Bali periode 2013-2018. Dia merupakan wakil Gubernur di era Gubernur Made Pastika. Sebelumnya jadi Wagub, Sudikerta merupakan Wakil Bupati Badung. Tahun 2018, dia mencoba peruntungan dengan maju Pilgub Bali namun kalah oleh lawannya yaitu Wayan Koster yang kini menjadi Gubernur Bali.dtc