Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Denpasar - Eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta resmi ditahan terkait kasus penipuan dan penggelapan bos Maspion senilai Rp 149 miliar. Sudikerta membantah berusaha kabur meski ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Siapa yang kabur ke luar negeri nggak ada! Saya tidak ada kabur ke luar negeri. Saya menindaklanjuti mau menyelesaikan perkara saya ini dengan teman-teman saya di Jakarta, nggak ada orang ke luar negeri, siapa yang bilang, nggak ada," tegas Sudikerta usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Kamis (4/4/2019).
Sudikerta yang dikawal penyidik itu terus berjalan menuruni anak tangga. Dia mengaku pasrah dan mengikuti proses hukum.
"Kita hormati dan menaati hukum. Saya pergi ke Jakarta sudah mengusulkan penundaan pemeriksaan di hari Senin melalui kuasa hukum saya," ujarnya.
Terpisah, Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho menyebut penahanan Sudikerta untuk mempermudah penyidikan. Sebab, Sudikerta dinilai mempersulit karena kerap mangkir dan tidak berterus terang saat diperiksa.
"Sudah beberapa kali (mangkir) jadi agak mempersulit proses penyidikan. Supaya nantinya proses berkas perkaranya cepat," ujar Yuliar.
Sebelumnya diberitakan, Sudikerta ditangkap siang tadi di Gate 3 Penerbangan Domestik Bandara Ngurah Rai, siang tadi, sekitar pukul 14.19 WITA. Sudikerta diketahui berencana terbang ke Jakarta.
Sudikerta dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sudikerta juga terancam denda Rp 10 miliar. dtc