Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap hakim ad hoc PN Medan Merry Purba.
Helpandi terbukti menerima uang SGD 280 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi agar memberikan uang suap ke hakim yang memutus perkaranya saat itu. "Menyatakan terdakwa Helpandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Rosmina saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Helpandi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Helpandi memberikan uang SGD 280 ribu untuk diberikan kepada dua hakim, yaitu sebesar SGD 130 ribu kepada Sontan Merauke Sinaga selaku hakim anggota, dan SGD 150 ribu kepada Merry Purba sebagai hakim ad hoc. Uang tersebut berasal dari Tamin Sukardi bertujuan mempengaruhi putusan perkaranya.
Tamin saat itu berstatus terdakwa terkait perkara pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.
Perkara itu diadili di PN Medan dengan susunan majelis Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai ketua majelis dan dua hakim anggota atas nama Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba, serta panitera pengganti Wahyu Probo Julianto dan Helpandi.
Helpandi kemudian menemui orang kepecayaan Tamin, Sudarni BR Samosir dan Faridah Ariany Nasution, di restoran kawasan Medan, Sumatera Utara minta putusan Tamin agar bebas. Atas permintaan itu, Helpandi meminta Tamin untuk menyiapkan dana Rp 3 miliar.
Tamin kemudian meminta Hadi Setiawan untuk bertemu Helpandi dengan menyerahkan uang SGD 280 ribu dalam amplop cokelat. Helpandi kemudian memberikan uang itu kepada Merry Purba, dan Sontan Merauke setelah putusan dibacakan pada 27 Agustus 2018.
"Unsur memberikan sesuatu hadiah atau janji terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," kata hakim.
Selain itu, hakim menolak pengajuan justice collaborator (JC) yang diajukan Helpandi. Sebab, Helpandi dinilai bukan merupakan pelaku yang bekerja sama dalam perkara ini.
"Terdakwa berperan dan berkomunikasi dengan Tamin serta berinisiatif menyebut angka. Terdakwa juga menemui Hadi Setiawan yang sebelumnya tidak dikenal. Maka keadaan tersebut tidak tepat terdakwa merupakan pelaku bekerja sama sehingga patut ditolak," kata hakim.
Atas vonis tersebut, Helpandi dan jaksa KPK masih pikir-pikir untuk mempertimbangkan mengajukan permohonan banding atau tidak.dtc