Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bertugas di Kapal Patroli (KP) Hiu 08 menolak permintaan aparat Maritim Malaysia dengan nama Penggalang 13 untuk melepas 2 kapal trawl berbendera Malaysia yang ditangkap karena melakukan illegal fishing di perairan Indonesia, Selasa (9/4/2019).
Kendati kapal aparat Maritim Malaysia Penggalang 13 melakukan manuver dan mendekati kapal trawl tangkapan KP Hiu 08 dan 3 helikopter Malaysia mengitari KP Hiu 08 serta meminta agar kapal trawl tersebut dilepas, kedua kapal berhasil ditarik ke Stasiun Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Belawan, Rabu (10/4/2019) malam.
Pelaksana Tugas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Agus Suherman, dalam rilisnya yang diterima medanbisnisdaily.com, Rabu (10/4/2019) malam, mengatakan, pada Rabu (3/4/2019) dan Rabu (10/4/2019) kapal patroli KP Hiu 08 menangkap 2 kapal trawl dan kapal patroli kapal Hiu Macan Tutul 02 menangkap 2 kapal trawl Malaysia saat mencuri ikan di perairan ZEE Indonesia.
Saat 4 kapal tersebut ditarik ke Batam dan Belawan muncullah aparat Maritim Malaysia menghalangi laju kedua kapal patroli KKP Hiu 08 dan Hiu Macan Tutul 02 dengan kapal patroli serta helikopter Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) melakukan intervensi mengitari kapal patroli KKP. Waktu itu aparat Maritim Malaysia meminta agar kapal trawl Malaysia tersebut dilepas. Upaya aparat Maritim Malaysia itu, kata Agus Suherman, ditolak aparat KKP sehingga keempat kapal trawl tersebut berhasil ditarik ke Batam dan Belawan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keempat kapal ikan Malaysia tersebut mencuri ikan di perairan Indonesia menggunakan trawl berawakkan nelayan Myanmar, Thailand dan Kamboja.
Perbuatan yang dilakukan kapal dan helikopter milik Pemerintah Malaysia yang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia, ujar Agus Suherman, dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk pelanggaran kedaulatan dan merupakan bentuk obstruction of justice (merintangi proses hukum) dengan menghalangi KP Hiu 08 dan KP Hiu Macan Tutul 02 yang sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 66C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Untuk mencegah hal itu terjadi lagi di kemudian hari, tambah Agus Suherman, KKP bersama TNI Angkatan Laut (AL) dan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, akan lebih menggiatkan kegiatan patroli di wilayah ZEEI Selat Malaka. Kehadiran kapal TNI ALaut dan Badan Keamanan Laut diyakini akan mampu menangkal dan melawan segala tindakan yang merupakan rintangan bagi penegakan kedaulatan Indonesia, terutama di Wilayah Natuna Utara.
Selain itu, KKP segera mengirimkan surat permintaan kepada Kementerian Luar Negeri untuk melayangkan nota protes kepada Pemerintah Malaysia. Diharapkan Pemerintah Malaysia dapat mengambil langkah-langkah untuk mencegah kegiatan illegal fishing yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanannya di perairan Indonesia.