Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat anggota KPU Kota Yogyakarta, RM Nufrianto Aris Munandar. Ia terbukti berbuat asusila yaitu mencabuli seorang perempuan yang juga anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).
Kasus itu bermula saat perempuan itu menumpang mobil Nufrianto pada sekitar April 2018. Tiba-tiba saja, Nufrianto mencium paksa perempuan berkali-kali. Tidak hanya itu, Nufrianto memaksa melepaskan celana korban hingga ikat pinggang korban putus.
Tidak hanya itu, Nufrianto memfoto leher korban yang ada bekas ciuman. Foto itu kemudian diupload di Facebook dan Line.
"Teradu (Nufrianto-red) membenarkan mengungah foto korban bekas ciuman di leher tanpa jilbab di Facebook dan line. Tindakan Teradu disebabkan oleh rasa jengkel Teradu kepada korban yang telah dibantu tugas-tugasnya sebagai anggota PPK tetapi kemudian memblokir dan memutus seluruh media komunikasi pada saya," kata Ketua DKPP Harjono yang dituangakan dalam Keputusan DKPP dan dilansir di websitenya, Kamis (11/4/2019).
Putusan itu diambil dengan bulat dan dibacakan pada Rabu (10/4). Nufrianto membenarkan pula mengajak berhubungan badan serta mengirimkan video dirinya yang tidak senonoh kepada korban melalui media WhatsApp (WA).
"Teradu (Nufrianto-red) membenarkan mengirimkan video dirinya yang tak senonoh kepada korban," ujar Harjono.
DKPP menilai perbuatan Nufrianto sungguh merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Tindakan Nufrianto juga sangat merendahkan martabat kemanusian perempuan yang sepatutnya dilindungi dari tindakan kekerasan baik fisik maupun mental.
"Teradu justru menggunakan dan memanfaatkan kesempatan atas relasi kuasa sebagai atasan untuk memperdaya korban dalam memenuhi hasrat birahinya dengan
cara-cara melawan hukum berupa tindakan pelecehan dan kekerasan seksual yang sangat merendahkan kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu," pungkas Harjono.(dtc)