Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kasus hukum kerap muncul dari pengadaan barang dan jasa pemerintah. Salah satunya dari pengadaan barang, seperti belanja mobiler, laptop, komputer dan perkakas kantor lainnya. Munculnya temuan hukum adalah karena unsur kesengajaan bahwa harga satuan yang ditetapkan untuk satu barang, tidak wajar alias digelembungkan (mark-up), sehingga lebih tinggi dari harga pasar.
Biasanya mark-up atas pengadaan barang dilakukan secara bersekongkol, yakni mulai dari pengguna barang (pemerintah/lembaga), penyedia barang (pemborong) dan produsen barang.
Sementara berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, proses pengadaan barang dan jasa harus menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan (value for money).
Karenanya untuk menghindari atau paling tidak meminimalisir terjadinya mark-up dan penyimpangan hukum lainnya dalam pengadaan barang pemerintah, digelar sosialisasi E-Catalouge Online Shop LKPP 2019 "Praktik Pembuatan Paket E-Purchasing" bagi pemerintah daerah se-Sumut.
Sosialisasi digelar PT Datascrip bekerja sama dengan LKPP RI, di Hotel JW Marriott, Jalan Putri Hijau, Medan, Kamis (25/4/2019), dengan menggandeng Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia dan diikuti undangan Pemprov dan Pemkab/Pemko se-Sumut.
Branch Manager Datascrip Medan, Iwan Batara, mengatakan, pihaknya terpanggil untuk semakin memperluas informasi dan pemahaman masyarakat mengenai layanan E-Catalogue LKPP untuk akuntabel dan transparannya pelaksanaan pengadaan barang pemerintah.
Pada kesempatan itu, Datascrip membantu pemerintah daerah bagaimana menyusun Paket E-Purchasing dalam program pengadaan barang, yang dituntun oleh Riswan dari Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia.
"Dan kami juga siap membantu pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendapatkan berbagai macam kebutuhan perkakas kantor dengan mudah, aman dan cepat melalui layanan E-Catalogue LKPP," pungkas Iwan.