Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Dewan Komisaris PT PLN (Persero) menunjuk Muhamad Ali menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama perusahaan. Posisi Ali ini untuk menggantikan Sofyan Basir yang sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.
SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat mengatakan sebagai upaya untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga dengan baik, Dewan Komisaris PLN telah menonaktifkan sementara Sofyan Basir dari posisinya.
"Hal ini dilakukan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Menteri BUMN selaku RUPS," kata Dedeng dalam keterangannya, Kamis (25/4/2019).
"Untuk selanjutnya Dewan Komisaris menunjuk Pelaksana Tugas Dirut PLN yakni Muhamad Ali yang juga menjabat Direktur Human Capital," sambungnya.
Deden mengatakan, keputusan ini merupakan bentuk dan upaya dalam mendukung penyelesaian kasus hukum yang dialami oleh pimpinan PLN dengan mempertimbangkan azas praduga tak bersalah.
Dia juga mengatakan, bahwa perusahaan menegaskan jajaran manajemen memastikan kegiatan penyediaan energi listrik tetap berjalan sebagaimana tugas dari pemerintah.
"Pemerintah meyakini pelayanan listrik kepada masyarakat menjadi prioritas utama dan memastikan seluruh operasional serta kinerja perusahaan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tutur Dedeng.(dtf)