Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kebijakan pembebasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang diperuntukkan bagi tenaga pendidik, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mantan pejabat dan pejuang membuat DKI Jakarta kehilangan potensi pajak Rp 27 miliar. Namun, hal ini diyakini tak akan mengurangi pendapatan Provinsi DKI Jakarta.
"Kisaran seluruhnya hampir 27 miliar. Termasuk guru atau tenaga pendidik," ungkap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syarifuddin usai menghadiri acara Launching Fiscal Cadaster Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pemperintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Menurut Faisal, pembebasan pajak ini tak mengurangi pendapatan DKI Jakarta. Karena, pengurangan tersebut akan tertutup dengan pendapatan pajak dari bangunan komersial.
"Sebenarnya itu tidak terlalu banyak karena kita akan ditutupi dengan bangunan komersial yang memang tingkat pertumbuhannya tinggi. Insya Allah tidak berdampak di kita," tutur Faisal
Pertumbuhan kawasan komersial di DKI Jakarta lebih cepat dibandingkan dengan pertumbuhan kawasan residensial. Hal ini dianggap sebagai keuntungan yang mampu menopang pembebasan PBB DKI Jakarta yang diperuntukkan bagi kelompok yang dikhususkan tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan juga optimistis pendapatan DKI Jakarta tak akan kurang dengan adanya gratis PBB. Menurutnya, potensi pajak DKI masih dalam taraf aman.
"InsyaAllah pendapatan Jakarta aman. Bahkan, potensi pajak kita masih besar," kata Anie.
Lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menyiapkan program sensus untuk pajak, yaitu Fiscal Cadaster. Program yang bekerjasama dengan BPRD dan Asian Bank Development (ADB) ini dipercaya akan memetakan data wajib pajak yang sesuai. Sehingga, perolehan atau pembebasan pajak dapat dilaksanakan dengan adil.dtc