Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Parlindungan Nadeak SH MHum selaku kuasa hukum pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk menepati janji yang pernah disampaikan kepada kliennya beberapa waktu lalu.
Kepada wartawan di Medan, Selasa (14/5/2019), Parlindungan Nadeak mengatakan, hingga saat ini, Satpol PP Kota Medan belum menepati janji yang disampaikan kepada kliennya, Kalam Liano, untuk menertibkan semua bangunan yang didirikan tanpa memiliki IMB (izin mendirikan bangunan), terutama bangunan yang berada di atas bantaran sungai.
Karena menurut Parlindungan, kondisi banjir di Kota Medan sudah semakin parah, terlebih saat ini intensitas hujan di Kota Medan sangat tinggi.
"Sekarang ini, hujan sedikit saja, wilayah Kota Medan, seperti di kawasan Dr Mansyur, langsung banjir. Makanya, kami akan terus mengingatkan pihak Satpol PP (Medan) untuk benar-benar menegakkan keadilan. Siapa yang melanggar aturan haruslah ditindak, jangan tebang pilih," katanya.
Saat ditanya mengenai kelanjutan sidang gugatan yang diajukan Kalam Liano kepada Kepala Satpol PP Medan, dan Wali Kota Medan, Parlindungan mengatakan bahwa sidang tersebut saat ini memasuki penyampaian duplik atas replik penggugat, yang berlangsung Senin (13/5/2019) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim PN Medan untuk menilai duplik dari para tergugat I dan II yakni Kepala Satpol PP Medan M Sofyan dan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. "Biarlah hakim yang memutuskan berdasarkan fakta yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, pada sidang duplik atas replik penggugat yang disampaikan Daldiri selaku kuasa hukum Kepala Satpol PP dan Wali Kota Medan, disebutkan bahwa tergugat I dan II menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan maupun replik penggugat, terkecuali sepanjang yang diakui kebenarannya dalam duplik a quo.
Selain itu, penggugat dalam replik bagian pokok perkara pada dasarnya mendalilkan bahwa perbuatan membongkar atau merusak bangunan rumah makan milik penggugat yang dilakukan tergugat I dan II adalah perbuatan melawan hukum. Karena, hal itu bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku yakni Peraturan Wali Kota Medan Nomor 83 Tahun 2017.
Dalam duplik itu juga disebutkan bahwa dalil replik penggugat tersebut tidaklah beralasan hukum dan mengada-ada bahkan sumir, sehingga harus ditolak karena tergugat I dan II tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.
Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik usai menerima duplik yang disampaikan tergugat atas replik penggugat secara tertulis, mengatakan sidang akan dilanjutkan dua minggu ke depan (27/5/2019).
Sebagaimana diketahui bahwa PTUN pada tanggal 20 Desember 2018 telah memenangkan perkara Kalam Liano selaku pemilik Pondok Mansyur dengan perkara Nomor 130/G/2018/PTUN.Mdn terkait pembatalan surat Nomor 640/3343 tanggal 28 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Tergugat I yakni Kasatpol PP Medan M Sofyan.