Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan saran revisi peraturan pemerintah (PP) mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS), dan pejabat negara agar pencairannya sesuai jadwal.
Menurut dia, PP nomor 35 dan 36 tahun 2019 yang mengatur pencairan THR dan gaji ke-13 memerlukan Perda akan membuat lambat pencairan. Pasalnya, pembuatan Perda itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
"Nah jangan sampai timbul waktu," ujar dia di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Dia bilang, sebagai payung hukum pencairan bisa dilakukan hanya dengan peraturan kepala daerah. "Bisa Per Gubernur, Per Bupati," uajr dia.
Meski demikian, Tjahjo tetap optimis bahwa pencairan THR dan gaji ke-1e3 bisa sesuai jadwal yang ditentukan. Apalagi, proses pencairan THR bagi abdi negara di daerah sudah teralokasi di APBD.
"Sudah dialokasikan kok di APBD, dari anggaran tunjangan pegawai. Tinggal dicairkan saja, tidak ada yang krusial," ungkap dia.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta aturan tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS), dan pejabat negara yang sebelumnya diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk direvisi.
Dalam surat bernomor 188.31/3746/SJ, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengajukan revisi yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam surat yang diteken Tjahjo pada 13 Mei 2019 tersebut, Kemendagri meminta agar Pasal 10 ayat 2 yang tercantum dalam dua PP tersebut untuk direvisi. Adapun dalam Pasal 10 ayat 2 berbunyi tentang teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Perda.
Poin dinilai memicu keresahan pegawai negeri daerah karena khawatir pembayaran THR tidak bisa tepat waktu.
"Setelah dilakukan pencermatan khususnya dalam Pasal 10 ayat 2, kedua PP dimaksud yang memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan tunjangan hari raya (THR) yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dan THR dimaksud tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Bapak Presiden mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama," bunyi pasal tersebut.(dtf)