Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Tanggapan atau replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani dibacakan. JPU tetap pada keputusan awal yakni menuntut Dhani dengan hukuman 18 bulan penjara.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Winarko menyinggung soal nota pembelaan Dhani. Termasuk permohonan terhadap hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana.
"Penasihat hukum menyatakan unsur-unsur pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata JPU Winarko saat membacakan replik, Selasa (14/5/2019).
Menanggapi nota pembelaan tersebut, JPU tetap pada tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Kala itu JPU menuntut Dhani dengan hukuman penjara 18 bulan penjara.
"Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan dan telah kami serahkan pada persidangan yang lalu," imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Dhani, Aldwin Rahadian menyebut replik JPU sebagai sesuatu yang tidak substantif. Untuk itu, pihaknya enggan menanggapi apa yang disampaikan JPU.
"Setelah kita dengarkan dan kaji bersama, replik yang hanya 4 lembar itu tidak ada jawaban substantif atas apa yang telah kita sampaikan dalam pembelaan atau pledoi. Isinya tidak ada dalil-dalil. Hanya langsung kesimpulan tetap pada tuntutan," terang Aldwin.
"Jadi karena tidak ada jawaban Substantif atas pledoi yang kita sampaikan maka tidak harus ditanggapi. Kita menyampaikan langsung secara lisan," pungkasnya.
Usai JPU dan tim penasehat hukum membacakan dan menanggapi replik yang dibacakan, Ketua Majelis Hakim Anton Widyoprayitno langsung menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 11 Juni mendatang dengan agenda putusan majelis hakim. dtc