Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Tim Hukum Prabowo-Sandi menghadirkan Juru Bicara Tim IT BPN Agus Maksum dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kesaksiannya, Agus mengungkit KTP invalid yang tak sesuai dengan aturan kode Nomor Induk Kependudukan (NIK) Dukcapil. Lalu, bagaimana aturan soal pengkodean NIK ini?
Dalam sidang, Agus mencontohkan Udung dari Pangalengan ini punya 2 kode digit awal sebagai kode provinsi KTP, yakni 1-0. Padahal, menurut Agus, kode provinsi KTP diawali 1-1. Hal ini dijadikan Agus sebagai dasar dalam mengidentifikasi data KTP yang invalid.
Lantas, nama Udung diklaim Agus masuk Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP2). "Kami yakin (Udung) ini tidak ada di dunia nyata," kata Agus bicara soal dugaan DPT invalid alias tidak wajar.
Hakim konstitusi Aswanto bertanya ke saksi Agus soal dasar klaim memastikan adanya DPT atas nama Udung. Dalam data yang dilihat saksi, Udung memiliki nomor kartu kependudukan, NIK, tempat/tanggal lahir, alamat, hingga RT/RW, termasuk lokasi memilih di tempat pemungutan suara.
"Berarti ada di dunia nyata si Udung?" tanya hakim.
"Tidak ada menurut saya," jawab Agus.
Agus meyakini tak ada sosok Udung saat ditanyai hakim konstitusi Aswanto. Lalu, tiba giliran Agus ditanyai Komisioner KPU Hasyim Asyari. Hasyim bertanya soal bagaimana Agus meyakini Udung tidak ada jika tak mengecek ke lapangan, disambung pertanyaan apakah bisa diyakini data atas nama Udung itu digunakan untuk pencoblosan. Agus menjawab tidak tahu.
Hakim I Gede Dewa Palguna lalu menyela. Palguna menanyakan konsistensi jawaban Agus. Palguna mengingatkan awalnya Agus meyakini sosok Udung tak ada di dunia ini tapi berubah jadi tidak tahu.
"Jadi keterangan mana yang akan Anda gunakan yang harus dipegang oleh Mahkamah?" kata Palguna mengacu pada dua jawaban, yaitu tidak ada Udung di dunia ini atau tidak tahu.
Agus menjawab dia menggunakan jawaban tidak tahu untuk menjawab pertanyaan apakah data atas nama Udung digunakan di hari pencoblosan. Palguna mencecar mengembalikan pertanyaan soal keyakinan Agus tentang sosok Udung, tak ada di dunia ini atau tidak tahu. Agus menjawab tidak tahu.
"Tidak tahu," ujar Agus.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan terkait pengkodean NIK KTP yang diungkit oleh Agus? Aturan kode NIK ini sudah diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Tepatnya, pengkodean ini diatur dalam pasal 4, begini isinya:
Pasal 4
(1) Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan tertuang dalam bentuk numerik.
(2) Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah administrasi pemerintahan yang penomorannya terintegrasi mulai dari kode wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa dan kelurahan seluruh Indonesia.
(3) Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 10 (sepuluh) digit, dengan rincian:
a. kode wilayah provinsi terdiri atas 2 (dua) digit dan selanjutnya disebut kode wilayah daerah provinsi;
b. digit pertama kode wilayah untuk daerah provinsi didasarkan pada letak geografis pulau/kepulauan Indonesia yang dimulai dari arah barat ke timur dan untuk digit kedua diisi sesuai dengan urutan pembentukan daerah provinsi;
c. kode wilayah untuk daerah kabupaten/kota 4 (empat) digit yang terdiri dari kode wilayah unsur daerah provinsi 2 (dua) digit, dan kode wilayah unsur daerah kabupaten/kota 2 (dua) digit yang ditulis secara berurutan;
d. digit ketiga dan keempat dari 4 (empat) digit kode wilayah kabupaten diisi dengan angka 01 (nol satu) sampai dengan 69 (enam sembilan);
e. digit ketiga dan keempat dari 4 (empat) digit kode wilayah kota diisi dengan angka 71 (tujuh satu) sampai dengan 99 (sembilan sembilan);
f. kode wilayah untuk Kecamatan 6 (enam) digit yang terdiri dari kode wilayah daerah provinsi 2 (dua) digit, kode wilayah daerah kabupaten/kota 2 (dua) digit, dan kode wilayah kecamatan 2 (dua) digit yang ditulis secara berurutan; g. kode wilayah Kelurahan dan desa berjumlah 10 (sepuluh) digit, terdiri atas kode wilayah daerah provinsi 2 (dua) digit, kode wilayah daerah kabupaten/kota 2 (dua) digit, kode wilayah Kecamatan 2 (dua) digit, dan kode wilayah Kelurahan dan desa 4 (empat) digit yang ditulis secara berurutan;
h. urutan pertama dari 4 (empat) digit kode wilayah kelurahan menggunakan angka 1 (satu); dan
i. urutan pertama dari 4 (empat) digit kode wilayah Desa menggunakan angka 2 (dua).
Lantas, untuk mengetahui soal kode wilayah bisa langsung dicek melalui situs resmi Kemendagri.
Sebagai ilustrasi, wartawan membuat contoh pengkodean NIK. Misal seorang penduduk yang lahir pada 17 Agustus 1990 dan terdaftar di Kecamatan Gambir, Kota Administrasi, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, maka akan memiliki NIK 3171011708900001 (jika laki-laki) dan 3171015708900001 (jika perempuan).
Penjelasannya, 317101 merupakan kode Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta. Penjabarannya adalah '31' merupakan kode Provinsi DKI Jakarta, '71' merupakan kode Kota Administrasi Jakarta Pusat, dan '01' merupakan kode Kecamatan Gambir. Sedangkan 170890 mewakili tanggal, bulan, dan tahun lahir dalam format dua digit jika laki-laki. Bila perempuan, tanggal lahir ditambahkan 40, sehingga menjadi 570890. Sedangkan 0001 adalah nomor unik yang diperoleh ketika melakukan pendaftaran.(dtc)