Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mempertanyakan sejumlah alat bukti fisik Prabowo-Sandiaga. Ternyata alat bukti itu memang belum bisa disodorkan ke persidangan karena ada kendala, di antaranya adalah masalah alat fotokopi.
"Kekurangan alat bukti fisik di antaranya karena alat fotokopi, baru 6 rangkap, termasuk alat bukti yang dibicarakan di persidangan. Di bawah panitera menyatakan tidak berwenang menerima karena dianggap kurang syarat, maka kami sampaikan dalam persidangan," kata Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Dorel Almir, di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Alat bukti diminta disetor dalam 12 rangkap. Namun Tim Prabowo-Sandi baru menyiapkan 6 rangkap. Alat bukti yang belum bisa disetorkan secara lengkap ini termasuk alat bukti P-155 untuk kesaksian soal DPT invalid 17,5 juta pemilih.
"Kami akui kekurangan tenaga, kemampuan dan alat fotokopi, tetapi sedang diproses," ujar Dorel.
Hakim Suhartoyo menjelaskan pentingnya jumlah rangkap dokumen yang diminta oleh MK adalah demi kepentingan kemudahan pengecekan oleh hakim. Kepentingan jumlah rangkap dokumen itu bukan untuk pihak lawan.
Sebelumnya, Hakim MK Enny meminta bukti bernomor P-155, yang dicantumkan oleh Tim Prabowo sebagai bukti DPT invalid 17,5 juta. Tim Prabowo meminta waktu karena anggota tim yang bertugas terkait bukti tersebut sedang melengkapi bukti lain yang belum diverifikasi.(dtc)