Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Saksi Candra Irawan yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, mengatakan saksi tim 02 saat proses rekap di tingkat nasional tak keberatan soal perolehan suara. Namun saksi tim 02 keberatan soal kecurangan.
Hal itu bermula ketika Hakim I Dewa Gede Palguna merasa jawaban Candra berbeda. Saat itu Candra mengatakan tak ada pihak keberatan terkait perolehan suara Pilpres 2019, tapi ketika ditanya oleh tim 02 Candra mengatakan ada keberatan.
"Saudara saksi, tadi ketika ditanya termohon katanya sejak provinsi tidak ada keberatan. Tapi ketika ditanya Pak Nasrullah saudara bilang ada keberatan. Yang saudara maksudkan dengan pak Nasrullah sama tidak ini?" tanya Palguna ke Candra dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
"Sepanjang menyangkut hasil perolehan suara pilpres tidak ada keberatan Yang Mulia," jawab Candra
"Adanya keberatan soal apa?" tanya Palguna.
"Keberatan di luar soal perolehan suara. misalnya soal DPK, kedua disampaikan ada kecurangan-kecurangan di proses rekap daerah, kabupaten, provinsi dan DPT ganda," ujar Candra.
"Saudara tahu itu dari mana?" tanya Palguna
"Saya mendengar ketika disampaikan tapi tidak melihat apa yang dituliskan," jawab Candra.
Jawaban Candra membuat tim 02 keberatan. Kuasa hukum Tim 02 Teuku Nasrullah merasa janggal dengan jawaban Candra.
"Apa yang saksi ini saya tanya saya tanyakan apa isi keberatan dia tidak tahu, kemudian dia pas dielaborasikan Pak Palguna dia bisa menjelaskan padahal saya tanya keberatan seluruhnya termasuk pilpres?" tanya Nasrullah.
Palguna pun menengahi pernyataan Nasrullah. "Pak Nasrullah itu jangan ditafsirkan, itu yang sudah saya klarifikasi," kata Palguna.(dtc)