Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Nama Sjamsul Nursalim erat kaitannya dengan produsen ban PT Gajah Tunggal Tbk. Sjamsul, yang kini berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah pendiri Gajah Tunggal.
Sjamsul bersama istrinya, Itjih Nursalim, menjadi tersangka kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Lantas, bagaimana imbas persoalan hukum Sjamsul terhadap kinerja Gajah Tunggal?
"Karena kan ini nanti mempengaruhi pasar investor ya maksudnya. Maksudnya kita ikuti prosedur hukumnya kalaupun itu ada, tapi saat ini tidak ada keterkaitannya dengan perusahaan," ujar Direktur Gajah Tunggal Catharina Widjaja di Hotel Holiday Inn Gajah Mada, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Catharina menegaskan bahwa saat ini proses hukum yang dihadapi Sjamsul tidak berkaitan dengan perusahaan. Sehingga perusahaan masih berjalan seperti biasanya.
"Jadi saat ini kita berjalan seperti normal. Dan toh pun bila akan ada sesuatu action pun itu kan harus sesuai prosedur, karena kami kan perusahaan terbuka. Tidak bisa semena-mena, kami kan di bawah naungan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," tegasnya.
Sebagai informasi, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka kasus dana BLBI. Sjamsul diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun terkait kewajiban yang tidak dibayarkan Sjamsul dalam pengambilalihan pengelolaan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) oleh BPPN.
Sebelumnya Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memastikan KPK tetap memiliki kewenangan dalam memproses kasus dugaan korupsi BLBI yang menjerat Sjamsul tersebut. Sebab, KPK menyebut kasus BLBI belum termasuk dalam kasus yang kedaluwarsa.
"Peristiwa ini terjadi pada tahun 2004, kedaluwarsa itu 18 tahun. Jadi rangkaian peristiwa tersebut masih masuk kewenangan KPK menangani perkara," ujar Febri di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2019)..
Tak hanya itu, KPK juga mendapatkan bukti-bukti penguat keterlibatan Sjamsul dalam kasus BLBI berdasarkan fakta di persidangan Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam persidangan itu, Menurut Febri, majelis hakim menyebut Sjamsul terbukti mendapat keuntungan Rp 4,58 triliun.
"Bahkan hakim juga mengatakan Sjamsul Nursalim diduga mendapatkan dan diuntungkan Rp 4,58 triliun dalam perkara ini. Tentu karena fakta hukumnya sudah jelas, maka dugaan itu perlu kami kembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan ini," ungkapnya. dtc