Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK menyatakan telah meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk membawa Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Agus Winoto ke gedung KPK. Agus akan dimintai keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) jaksa.
"KPK telah meminta pada Kejaksaan Tinggi DKI agar dapat membantu membawa saudara Agus Winoto, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan malam ini di kantor KPK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).
Agus sendiri sebelumnya tampak meninggalkan gedung Kejati DKI bersama Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka. Belum diketahui apakah Agus dan Jan menuju ke KPK atau tidak.
KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap lima orang yang di antaranya merupakan dua jaksa. Dari OTT itu, KPK turut mengamankan duit SGD 21 ribu.
Hingga saat ini kelima orang itu masih berstatus diperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum kelimanya.dtc