Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sergai. Kedua tersangka Maris Santoso dan M Zaid pelaku Tindak Pemilu masing masing anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan operator entry data Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diserahkan Petugas Gakkumdu Kabupaten Sergai kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Sergai, guna dibawa ke ranah pengadilan, Senin (1/7/2019) di Sei Rampah.
Menurut Apner Sinaga, anggota Bawaslu Sergai yang membawahi sengketa Pilkada dan penindakan, mengatakan, pihaknya sebagai tim sentra Gakkumdu bersama aparat kepolisian dan kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaksana Pemiliu Presiden dan Legislatif di Kecamatan Sei Rampah.
Pihaknya telah menemukan laporan C1 tingkat desa dan kecamatan yang dengan sengaja telah diubah hasilnya pada perhitungan di tingkat TPS bagi satu nama calon legislatif di tingkat Kabupaten Sergai atas nama seseorang. Caranya, ungkapnya, mereka memindahkan pilihan partai ke nama seseorang caleg kabupaten pada sesama partai PKB.
Namun kedua tersangka ini selalu bungkam dalam pemeriksaan yang dilakukan pihaknya. "Kita hanya menemukan adanya Ci dan entry data kecamatan yang diubah," ungkap Apner.
Oleh karenanya, pihaknya menyerahkan dua nama ke penyidik kejaksaan agar segera disidangkan setelah berkasnya P21.
Jaksa fungsional di Kejari Sergai, Juwita Sitompul, membenarkan telah menerima berkas dan 2 tersangka pelanggaran tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 532 dari UU RI no 7/2017 tentang Kepemiluan dan akan segera mengirimkan berkas ke PN Sei Rampah untuk disidangkan.