Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Perkawinan sedarah dilakukan warga Bulukumba, Sulawesi Selatan . Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perkawinan sedarah seperti yang dilakukan warga Bulukumba itu haram.
"Ya haram itu, nggak boleh, harus dibatalkan!" kata Wakil Ketua MUI Yunahar Ilyas di kantor MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
MUI juga menyoroti soal penghulu yang menikahkan pasangan 'terlarang' itu. Yunahar mempersoalkan legalitas penghulu tersebut.
"Penghulu yang nggak ngerti itu, adik-kakak masa dinikahin. Penghulu beneran apa bukan itu?" heran Yunahar.
Sebelumnya diberitakan, Ansar (32) nekat membawa kabur adik bungsunya Fitriani (20) ke Kalimantan. Di sana, kakak beradik asal Bulukumba ini menikah secara diam-diam dan sempat disaksikan oleh sepupunya, bernama Samparaja.
Tidak hanya itu, Fitriani dikabarkan telah hamil 4 bulan saat menikah dengan kakak kandungnya sendiri.
Mirisnya, Anhar sendiri sudah memiliki istri bernama Herfina. Tak terima dengan kelakuan Anhar, Herfina melaporkan suaminya ke polisi atas tuduhan perzinahan.
"Iya telah kami telah terima laporan dari istri dari pria bernama Ansar. Dia dilaporkan atas dugaan perzinahan," kata Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan saat berbincang, Selasa (2/7/2019).(dtc)