Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK berharap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa hadir menjadi saksi sidang kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag besok. Khofifah bakal menjadi saksi untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi.
"Kalau saya baca pernyataan Bu Khofifah di beberapa media kan sudah confirm besok akan hadir ya. Nah itu lebih baik saya kira," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Pada Rabu (19/6) lalu, Khofifah pernah dipanggil jaksa KPK menjadi saksi sidang tersebut. Namun mantan Mensos itu sedang ada kegiatan Pemprov Jatim. Kemudian Khofifah kembali dipanggil menjadi saksi sidang itu, tapi dia sedang menggelar acara pernikahan.
Sidang tersebut sedianya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (3/7) besok.
"Jadi besok kita simak saja proses persidangannya, karena ada beberapa informasi-informasi dan yang perlu kita ketahui bersama," jelas Febri.
Menurut Febri, jaksa akan mendalami keterangan Khofifah terkait kasus suap tersebut. Jadi jaksa butuh keterangan Khofifah dalam sidang itu.
"Jaksa penuntut umum juga perlu mendalami lebih lanjut terkait dengan fakta-fakta misalnya sebelumnya yang sudah ada, bagaimana proses ketika nama Haris muncul, nama Muafaq muncul bagi saksi-saksi yang relevan itu kan perlu kami dalam," ucap Febri.
Sebelumnya diberitakan, Khofifah mengaku siap akan memenuhi panggilan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kanwil Kemenag Jatim. Khofifah juga sudah meminta jaksa untuk pemanggilan pada Rabu (3/7) besok.
"Untuk besok (Rabu, 3/7/2019) insyaallah saya hadir. Sesuai surat yang telah kami sampaikan bahwa Rabu (26/6) kemarin itu masih pada rangkaian prosesi pernikahan anak saya," kata Khofifah saat ditemui seusai sidang paripurna di kantor DPRD Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa (2/7).
Dalam perkara ini, Haris Hasanudin didakwa memberikan suap kepada anggota DPR Romahurmuziy atau Rommy. Mantan Kakanwil Kemenag Jatim itu disebut memberikan uang total Rp 255 juta kepada Rommy untuk mendapatkan jabatan tersebut.
Sementara itu, Muafaq didakwa menyuap Rommy Rp 91,4 juta. Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR, juga disebut jaksa mendapatkan uang itu untuk membantu Muafaq mendapatkan jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.dtc