Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Brebes - Dalam sidang perdana hari ini, jaksa mengungkap bahwa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tak mengeluarkan surat keterangan lulus (SKL) untuk Nurul Qomar. Hal itu diungkapkan dalam surat yang disampaikan UNJ kepada Yayasan Muhadi Setiabudi melalui surat.
Jaksa Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho menjelaskan bahwa Yayasan Muhadi Setiabudi menyurati UNJ pada 8 Desember 2017.
"(Umus Brebes) meminta klarifikasi terkait status apak H Nurul Qomar, apakah benar yang bersangkutan sudah menyelesaikan perkuliahannya baik di S2 Program Studi Manajemen Pendidikan Dasar maupun di S3 Program Studi Pendidikan Dasar di Universitas Negeri Jakarta," jelas Bakhtiar di PN Brebes, Rabu (3/7/2019).
Kemudian surat tersebut dijawab oleh UNJ pada 13 Desember 2017. Dalam surat tersebut, kata Bakhtiar, UNJ menjelaskan bahwa Nurul Qomar tercatat sebagai mahasiswa program Magister Pendidikan Dasar Tahun Akademik 2014/2015 dengan status non aktif. Selain itu, Qomar juga disebut tercatat sebagai mahasiswa program Doktor Pendidikan Dasar Tahun Akademik 2014/2015 dengan status non aktif.
"Serta yang bersangkutan (Qomar) belum menyelesaikan studi di kedua program tersebut," kata Bakhtiar.
Menindaklanjuti klarifikasi tersebut, lanjut Bakhtiar, Yayasan Muhadi Setiabudi kembali mengirim surat kepada UNJ. Surat yang dikirim pada 9 Januari 2018 itu berisi permintaan klarifikasi terkait surat keterangan lulus S2 dan S3 atas nama Nurul Qomar.
UNJ membalas surat tersebut pada 11 Januari 2018. "Yang mana surat tersebut pada pokoknya menjelaskan bahwa kedua surat keterangan kelulusan tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta," jelasnya.
"Sehingga sejak saat itu diketahui untuk surat keterangan lulus yang digunakan terdakwa Nurul Qomar sebagai syarat untuk menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudi ternyata palsu karena tidak pernah dikeluarkan oleh pihak Universitas Negeri Jakarta," imbuh Bakhtiar. dtc