Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Staf ahli Menteri Agama, Janedjri M Gaffar, mengungkap asal uang Rp 10 juta dan USD 30 ribu yang ditemukan KPK saat menggeledah ruang kerja Menag Lukman Hakim Syaifuddin. Janedjri mengatakan uang dolar itu didapat Lukman dari atase agama yang akan digunakan untuk acara hafiz Alquran.
"Kami mengetahui bahwa uang yang di laci menteri, yang rupiah berasal dari dana operasional menteri; kedua, uang sisa perjalanan dinas; ketiga, uang yang berasal dari honorarium. Terakhir, uang USD 30 ribu itu diterima oleh Pak Menteri dari atase agama Kedutaan Besar Arab Saudi," ujar Janedjri saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).
Janedjri mengaku diminta Lukman membantu menyelesaikan perkara sumber uang di laci. Dia juga mengatakan mencari bukti asal-usul uang itu bersama Lukman.
"Kami hanya membantu Pak Menteri untuk konstruksi perkara dengan uang di laci meja kerja beliau, antara lain ini berasal dari honorarium kemudian kami minta buktinya mana, nah di situ kami simpulkan satu demi satu alat bukti, demikian pula dengan dana operasional menteri, termasuk uang honorarium, uang narsum (narasumber)," jelasnya.
"Lihat bukti?" tanya jaksa yang dibenarkan oleh Janejdri.
Jaksa pun bertanya apakah Janejdri melihat bukti pemberian uang USD 30 ribu. Dia mengaku melihat surat yang isinya ucapan terima kasih Menag kepada atase agama Kedubes Arab. Kata Janejdri, surat itu ditunjukkan Menag Lukman.
"Kami lihat, buktinya dalam bentuk ucapan surat yang disampaikan Pak Menteri ke atase untuk sampaikan terima kasih, kepada keluarga pangeran yang ada di Arab Saudi, yang titipkan uang itu kepada Syekh Ibrahim dan Syekh Hasab," ucapnya.
"Karena sepengetahuan kami, berdasarkan informasi Pak Menteri, beliau dapat uang itu dari dua orang ini, dan di dalam surat ini dibaca terima kasih atas penyerahan uang, yang akan digunakan sebagai khoiriah untuk hafiz Alquran, dan hadis kalau nggak salah, itu tertanggal November atau Desember," imbuhnya.
Dalam persidangan ini, duduk 2 terdakwa, yaitu Haris Hasanudin dan M Muafaq Wirahadi. Keduanya merupakan mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur (Jatim) yang didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
Haris dan Muafaq didakwa menyuap Rommy untuk membantunya mendapatkan jabatan. Rommy diduga kongkalikong dengan pihak Kemenag demi jabatan kedua orang itu. Dalam dakwaan 2 orang itu, nama Lukman disebut turut terlibat dalam kongkalikong tersebut serta turut menerima uang.dtc