Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pemberkasan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen sudah rampung. Polisi segera melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada pekan ini.
"Berkas kasus Kivlan Zen yang akan dikirim hari Jumat," kata Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry R Siagian saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2019).
Untuk sementara ini, penyidik belum perlu memeriksa Kivlan Zen lagi.
"Tidak ada (pemeriksaan lagi)," tegasnya.
Diketahui, Kivlan sempat diperiksa beberapa kali oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dari Habil Marati. Habil Marati sendiri diketahui sebagai sosok yang memberikan uang ke Kivlan untuk diteruskan kepada para eksekutor sekaligus untuk membeli senpi ilegal.
Dalam hal ini, Kivlan sempat membantah jika dirinya menggunakan uang Habil untuk membeli senpi dan menyuruh para eksekutor untuk merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. Habil Marati sudah ditetapkan sebagai tersangka rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.
Kivlan Zen sendiri berstatus sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal itu. Kivlan juga sempat menggugat Polda Metro Jaya ke PN Jaksel karena merasa tidak terima dengan status tersangka yang disangkakan polisi kepada Kivlan.dtc