Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Karena penggunaan bukti elektronik yang belum baik pengaturannya di dalam hukum acara peradilan di Indonesia, oleh lembaga Kemitraan bagi Tata Baru Pemerintahan masalah tersebut diseminarkan. Untuk pertama kalinya digelar di Hotel Santika Dyandra Medan, Kamis (4/7/2019).
Seminar menghadirkan sejumlah tokoh, baik akademisi maupun praktisi penegak hukum sebagai pembicara. Di antaranya adalah dua mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Amin Sunaryadi dan Chandra M Hamzah. Sebagai peserta seminar berasal dari lembaga kejaksaan, pegiat penegakan hukum, mahasiswa dan sebagainya.
Kata Maria Louise dari Kemitraan, saat ini karena kejahatan atau tindak pidana dalam berbagai bentuk terjadi lintas negara. Dalam hal ini bukti elektronik menjadi sangat strategis pemanfaatannya guna pemberantasan kejahatan tersebut. Sebab seluruh aspek kehidupan tidak ada yang tak berhubungan dengan perangkat digital.
Saat ini di Indonesia, ungkapnya, penggunaan bukti digital masih sebatas pada tindak pidana tertentu, seperti, korupsi. Sedangkan pada tindak pidana lainnya, ketentuannya masih belum baku. Hukum acara yang berlaku belum mengatur sehingga lebih jelas.
Itu sebabnya dipersiapkan naskah ketentuan yang bertujuan agar bukti elektronik diatur sedemikian rupa sehingga dapat digunakan untuk pembuktian berbagai kejahatan.
"Seminar ini adalah satu dari serangkaian yang akan dilaksanakan di beberapa kota lainnya. Medan yang pertama, setelah itu Surabaya, Makassar dan berakhir di Jakarta," ungkapnya.
Chandra M Hamzah menyatakan, perbedaan antara alat bukti dan barang bukti. Sebagai barang bukti, handphone atau laptop tidak berbeda dengan pisau. Namun sebagai alat bukti tidak sama. Sebab handphone dan laptop, karena terhubung dengan BTS di sekitarnya, bisa menjelaskan apa yang dilakukan pemiliknya dan apa saja yang dilakukannya.
"HP di dalamnya berisi banyak sekali informasi. Terdapat jejak digital yang bisa menjelaskan situs apa saja yang dibuka, barang apa saja yang dibeli, apa saja yang dipercakapkan, di mana saja berada dan sebagainya," tegas Chandra.
Selama ini hanya sebatas defenisi tentang bukti elektronik yang sudah cukup terang penjelasannya. Tetapi soal jaminan bahwa data apa saja yang diambil dan digunakan dari gadget untuk pembuktian sebuah perkara, belum ada yang mengatur. Begitu pula beberapa hal penting lainnya.