Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti mengaku pernah memberikan USD 28.500 kepada Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) Ahmadi Hasan. Pemberian itu atas kontrak kerja sama sewa kapal antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT PILOG.
Awalnya, jaksa mengkonfirmasi percakapan WhatsApp Asty Winasti dengan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono mengenai pemberian donat untuk Ahmadi. Donat yang dimaksud uang berjumlah total USD 28.500.
"Sesuai bukti yang ada 14.700 dan 13.800 dolar Amerika Serikat," ujar Asty saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (31/7/2019).
Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Asty mengaku hanya menjalankan perintah untuk menyiapkan uang karena ingin bertemu dengan Ahmadi di Pacific Place, Jakarta. Uang yang dibawa Asty dimasukan dalam bingkisan cokelat berisi USD 14.700. "Iya itu cokelat Patchi," ucap dia.
Setelah itu, Asty mengaku kembali bertemu Ahmadi di kantor PILOG untuk menyerahkan uang USD 13.800. Uang tersebut juga dibungkus dalam bingkisan donat rasa cokelat. "Iya (bungkus donat), di kantor PILOG," tutur dia.
Dalam perkara ini, Asty Winasti didakwa memberikan uang suap kepada anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Uang suap yang diterima Bowo Sidik, USD 158.733 dan Rp 311 juta.
Uang suap tersebut bertujuan untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG). dtc