Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Badan Pengkajian MPR membeberkan ada upaya mendegradasi peran dan fungsi Komisi Yudisial (KY). Padahal, reformasi mengamanatkan KY untuk membersihkan mafia pengadilan.
"Keberadaan Komisi Yudisial menjawab salah satu masalah hukum di Indonesia, yaitu maraknya praktik judicial corruption di lembaga peradilan. Praktik judicial corruption itu tidak terbatas pada bentuk korupsi saja, tetapi juga melingkupi kolusi dan nepotisme yang massif terjadi pada tahun-tahun sebelum digulingkannya rezim Orde Baru," kata Badan Pengkajian MPR.
Hal itu dikutip dari Draft 4 Rekomendasi MPR tentang Penataan Kekuasaan Kehakiman yang disusun Badan Pengkajian MPR, Rabu (14/8/2019). Badan Pengkajian MPR adalah salah satu alat kelengkapan MPR. Dalam catatan Badan Pengkajian MPR, ada upaya mendegradasi kewenangan KY. Badan Pengkajian MPR mencontohkan:
1. Gugatan 31 Hakim Agung
Pada 2007, sebanyak 31 hakim agung menggugat kewenangan KY ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menolak diawasi oleh KY. Akhirnya, MK mengabulkan sebagian yaitu hakim konstitusi tidak diawasi oleh KY.
"Putusan MK tersebut telah menimbulkan pro dan kontra dalam kancah hukum di Indonesia. Terjadi dualisme sistem pengawasan hakim, di mana hakim agung di MA dan hakim-hakim di bawahnya diawasi KY, adapun hakim konstitusi tidak diawasi KY," ujarnya.
2. Kewenangan KY
Pasca putusan MK, KY hanya bisa memberikan rekomendasi sanksi. Rekomendasi itu sangat bergantung pada MA, apakah akan melaksanakan atau tidak. Sebagai contoh dalam kasus Daming Sanusi, KY berpendapat Daming layak dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan dipecat, tapi MA menyatakan sebaliknya.
3. Gugatan Keputusan Bersama Ketua MA-Ketua KY
Sejumlah advokat menggugat Keputusan Bersama Ketua MA-Ketua KY soal kode etik hakim. Hasilnya, MA mengabulkannya. Majelis yang mengabulkan yaitu Paulus Effendi Lotulung, Akhmad Sukardja, Rehngena Purba, Takdir Rahmadi dan Supandi.
"Putusan ini seperti mendelegitimasi kewenangan KY untuk melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim yang sebenarnya menjadi kewenangan KY sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24B ayat 1 UUD 1945," paparnya.
Oleh sebab itu, Badan Pengkajian MPR menyimpulkan dalam rangka memperkuat akuntabilitas penyelenggaraa kekuasaan kehakiman, peran Komisi Yudisial sebagai penjaga keluhuran dan martabat seluruh hakim perlu dipertegas di dalam Konstitusi.
"Adapun saran dari penelitian ini, dapat dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap UUD NRI, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Agung, UU Mahkamah Konstitsi, UU Komisi Yudisial serta melakukan perubahan terhadap peraturan pelaksana pada MA, MK dan KY setelah dilakukan perubatan UU yang mengatur masing-masing lembaga," cetusnya.(dtc)