Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Buruh bukan kaleng-kaleng. Begitu teriakan para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut), saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubsu, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (15/8/2019).
Bukan kaleng-kaleng, menurut para buruh, adalah karena para buruh juga telah memberi kontribusi bagi pembangunan bangsa dengan bergeraknya dunia usaha. Oleh karena itu menjadi tidak tepat jika hak-hak buruh dikebiri.
Mereka menyuarakan penolakan atas rencana pemerintah yang akan mengajukan revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aksi berjalan tertib atau tidak terjadi kericuhan.
Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, mengatakan revisi UU 13 tersebut hanya akan menguntungkan pengusaha akan di revisi pemerintah, yang kesemuanya menguntungkan pengusaha dan sebaliknya merugikan kaum buruh.
Beberapa poin yang membuat buruh dirugikan, misalnya pesangon buruh akan dikurangi, tidak adanya batas waktu pekerja dan pekerja bebas ditempatkan dimana saja oleh biro jasa atau pekerja outsourching.
"Kemudian tenaga kerja asing bisa jadi HRD di perusahaan, upah buruh murah dengan menghilangkan sektoral upah dan lain lain yang semuanya merugikan kaum buruh," ujar Willy seraya mengatakan penolakan pihaknya atas Upah Murah sebagaimana dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Aksi unjuk rasa itu diterima Sekretaris Dinas Ketenagkerjaan Sumut, Mukmin, dan Kasubbag Hubungan Antar Lembaga, Salman dan pejabat Satpol PP. Mukmin menyampaikan apreasi pihaknya karena aksi itu berjalan dengan tertib.
Mukmin menambahkan penolakan para buruh atas revisi UU 13 itu akan disampaikan kepada pemerintah. "Ini menjadi masukan yang kemudian melalui pimpinan akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat," ujar Mukmin.