Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pemerintah akhirnya merilis aturan mengenai kendaraan listrik. Aturan itu dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur PUI-SKO IOTS Dr Muhammad Nur Yuniarto selaku peneliti dan salah satu penggagas kendaraan listrik di Indonesia menuturkan, masih ada kekurangan dalam perpres tersebut.
"Secara umum isi Perpres baik, hanya saja ada beberapa hal yang kurang sesuai," kata Nur kepada detikFinance, Kamis (15/8/2019).
Menurut Nur, Perpres tersebut lebih mengarah kepada pengadaan kendaraan listrik. Maksudnya, lebih mengacu pada impor kendaraan listrik, namun kurang mendorong pada dukungan industri kendaraan listrik Indonesia.
"Nuansanya hanya memfasilitasi dan meregulasi industri yang sudah ada. Dorongan atau rangsangan agar industri kendaraan listrik baru tidak ada," ucap Nur.
Nur mengungkapkan, sebagai akademisi menginginkan bahwa pemerintah mengeluarkan regulasi yang mendorong agar Indonesia bisa memproduksi kendaraan listrik sendiri, tak perlu impor. Ia menganggap, pemerintah lebih mengacu pada pengadaan kendaraan listrik yang bisa dari mana saja (tidak harus buatan Indonesia).
"Kalau kami dari akademisi impiannya adalah ada kendaraan listrik asli Indonesia yang berjaya di Indonesia. Sementara negara inginya ada kendaraan listrik entah darimana asalnya," beber pria yang juga menjabat sebagai dosen di Institut Teknologi Surabaya (ITS) tersebut.
Ia mengatakan, apa yang dibutuhkan dari Perpres tersebut sebetulnya regulasi yang mampu mendorong dan memfasilitasi industri kendaraan listrik asli Indonesia.
"Sebenarnya yang dibutuhkan, untuk mendorong atau memfasilitasi industri kendaraan listrik," papar dia.
Namun, Nur menilai Perpres yang baru dikeluarkan ini tak seluruhnya mengarah pada impor kendaraan listrik.
"Tidak 100% seperti itu (mengarah ke impor kendaraan listrik)," ujar Nur.
Meski ada kekurangannya, Nur mengatakan Perpres ini mampu mendongkrak penjualan kendaraan listrik di Indonesia. dtc