Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak akan diterbitkan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail memastikan bahwa penandatanganan peraturan menteri (Permen) terkait aturan IMEI ini tidak dilakukan besok.
"Kalau besok enggak, karena tandatangan harusnya hari kerja," kata Ismail, Jumat (16/8/2019).
"Waktu pasnya belum bisa dipastikan karena masih menunggu kesiapan bapak-bapak menteri yang akan tandatangan," ungkapnya.
Sekedar informasi, aturan validasi IMEI ini dirumuskan oleh pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang berkerjasama dengan pihak-pihak terkait.
Tiap kementerian tersebut akan mengeluarkan Permen masing-masing sesuai dengan fungsi dan tugasnya dalam memblokir peredaran ponsel black market (BM) di Indonesia.
Kominfo sendiri pada awal bulan ini telah membuka konsultasi publik terkait Permen mereka. Proses konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Pembatasan layanan telekomunikasi bergerak seluler pada alat dan/atau perangkat telekomunikasi berlangsung sejak 2-6 Agustus 2019.
RPM ini yang nantinya akan jadi acuan bagi pemerintah untuk menonaktifkan jaringan di smartphone ilegal atau black market (ponsel BM) yang tentunya setelah melakukan koordinasi dengan operator seluler.
Pemerintah akan tetap mengejar proses penandatangan aturan IMEI tersebut pada bulan Agustus ini. Seperti yang sering diucapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dalam berbagai kesempatan bahwa pemerintah akan memanfaatkan momentum 17 Agustus.
"Bukan tanggal 17, momentum 17. Momentum 17 Agustus kita buat sebagai momentum kebijakan, kebijakan itu dalam peraturan menteri yang ditandatangani oleh tiga menteri," ujar Menkominfo beberapa waktu lalu.(dtn)