Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK menetapkan 2 jaksa dari Kejari Yogyakarta dan Surakarta sebagai tersangka. Salah satu jaksa yang jadi tersangka diketahui merupakan jaksa anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Program TP4D sendiri memiliki tujuan sebagai pengawal proyek-proyek pemerintah daerah. Program TP4D ini digagas oleh Jaksa Agung Prasetyo supaya proyek-proyek Pemda tak terdapat penyimpangan. Lantas mengapa jaksa TP4D malah terjaring OTT KPK?
"Sebetulnya, ada saja oknum-oknum seperti itu yang menyalahgunakan. Tapi kalau dari segi manfaat TP4D cukup banyak manfaatnya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Mukri, saat diwawancara, Selasa (20/8/2019).
Mukri menambahkan, meski ada jaksa yang menyalahgunakan TP4Duntuk memperkaya sendiri tetapi pihaknya tetap mempertahankan program itu. Dia menegaskan, Kejagung juga akan memperketat pengawasan kepada jaksa-jaksa yang bertugas di TP4D.
"Kita tidak boleh generalisir jangan sampai karena ada 1 OTT ini programnya terhenti, kita harus tuntaskan programnya," ungkapnya.
Terkait OTT KPK ini, Kejagung siap membantu KPK jika dibutuhkan. Pihaknya juga tidak akan segan-segan menindak jaksa-jaksa nakal.
"Apabila kita dibutuhkan (KPK) kita siap bantu," ujar Mukri.
KPK menetapkan 2 jaksa sebagai tersangka yang diduga menerima uang terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019. 2 jaksa yang jadi tersangka adalah:
1. Eka Safitra sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D
2. Satriawan Sulaksono sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta
Jaksa Eka Safitra diduga KPK menerima suap jatah 5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 415 juta. Pemberian uang itu dilakukan bertahap.(dtc)