Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Bassist Boomerang Hubert Henry Limahelu menjalani sidang perdana kasus ganja di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Henry dinyatakan telah mengonsumsi ganja sejak 1982.
"Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dilakukan tanpa memiliki izin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang. Dan tidak ada hubungan dengan kondisi kesehatan, jabatan maupun pekerjaannya," kata Jaksa Penuntut Umum Ali Prakoso di ruang Garuda 1 PN Surabaya, (26/8/2019).
Ali melanjutkan, barang bukti ganja yang diamankan dalam penangkapan Henry bersumber dari tersangka Michael Amos. Ganja tersebut dikemas dalam dua bungkus dengan harga Rp 400 ribu. Masing-masing beratnya 3,10 gram dan 3,60 gram.
"Bahwa sebelum tertangkap, terdakwa mengakui telah mengkonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun 1982," tambah Ali.
Dalam kasus ini, Henry dianggap melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Persidangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana. Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Henry dan kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan
"Kami mengajukan eksepsi yang mulia,"kata Kuasa Hukum Henry, Robert Mantinia.
Senin (17/6) dini hari, Henry ditangkap di kediamannya di kawasan Kalongan Kidul, Krembangan, Surabaya. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 6,7 gram ganja. dtc