Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat.Paket kiriman barang berisi 5 kg sabu - sabu dan 24.725 butir pil ekstasi berasal dari Dumai, Provinsi Riau tujuan Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, diamankan Satres Narkoba Polres Binjai, Sumatera Utara dari loket bus PT Bintang Utara, terminal Ikan Paus Kota Binjai. Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP M Yunus, Senin (26/8/2019) malam, mengatakan, penemuan narkoba itu, Sabtu, 24 Agustus 2019.
"Berawal dari informasi masyarakat akan ada pengiriman paket dari Dumai, Riau, melalui jalur darat menggunakan bus angkutan umum dengan tujuan Kota Binjai dan akan berhenti di sekitar Terminal Angkutan Umum Kota Binjai. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dicurigai, ditemukan 2 kotak kardus berisikan narkoba, dengan nama pengirim inisial A, ditujukan kepada seseorang inisial HF ," katanya.
Dijelaskan mantan Kasatres Narkoba Polres Langkat itu, untuk mengetahui pemilik narkoba tersebut, petugas melakukan pengintaian di sekitar lokasi agar dapat menangkap pelaku penerima paket. Namun setelah beberapa jam menunggu tidak ada seorang pun datang untuk mengambil paket kiriman itu.
Akhirnya, seluruh barang bukti yang dibawa petugas ke Mapolres Binjai untuk diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap siapa pemilik paket berisi narkoba.
Tentang pengembangan terkait penemuan narkoba, AKP M Yunus menyebutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan melakukan pemusnahkan barang bukti yang ada.
"Kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut atas temuan ini, dan untuk barang bukti kita akan lakukan pemusnahan," jelasnya.