Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Polisi mengungkap jual-beli STNK dan pelat nomor rahasia 'RFS' palsu via media online. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pelat nomor rahasia tidak dijual untuk umum.
"STNK rahasia itu sudah kelas aturannya di Perkab, yang boleh pakai itu adalah pejabat setingkat menteri dan eselon di bawahnya itu 'RFS', semua sudah diatur," jelas Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji kepada detikcom, Selasa (27/8/2019).
Ada beberapa jenis kode pelat nomor rahasia yang digunakan. Selain RFS, ada juga RFP untuk kepolisian atau intelijen dan RFD untuk pejabat Angkatan Darat.
"STNK rahasia digunakan untuk menunjang operasi di lapangan berkaitan dengan kegiatan khusus," katanya.
Aturan penggunaan TNKB rahasia diatur dalam pasal 3 ayat e Perkap No 3 Tahun 2012, disebutkan bahwa penerbitan rekomendasi STNK/TNKB khusus dan rahasia hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai dengan kekhususan tugas dan jabatannya.
Kemudian pada Pasal 6 ayat 1 disebutkan STNK/TNKB rahasia diberikan bagi kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna. Pasal 6 ayat (2) menyebutkan siapa saja yang bisa menggunakan pelat rahasia yakni intelijen TNI, intelijen Polri, intelijen kejaksaan Badan Intelijen Negara (BIN) dan penyidik/penyelidik.
Bagi yang hendak menggunakan STNK/TNKB rahasia harus mengajukan permohonan dengan persyaratan tertentu ke polisi. Nantinya surat permohonan tersebut juga akan diverifikasi hingga akhirnya bisa diterbitkan. Jika tak memenuhi persyaratan, permohonan rekomendasi penerbitan STNK/TNKB khusus bisa saja ditolak.
Masa berlaku STNK/TNKB rahasia ini adalah selama satu tahun dan dapat diperbaharui kembali. STNK/TNKB rahasia tidak berlaku apabila telah melewati masa berlaku satu tahun dan tidak diperbaharui, kendaraan bermotor dinas yang digunakan telah dihapus oleh instansi yang bersangkutan atau kendaraan bermotor dinas dipindahtangankan atau dipindahkan ke satker/dinas lain.
Informasi soal STNK/TNKB rahasia ini tak boleh disalahgunakan atau dipindahtangankan kepada orang yang tidak berwenang. Apabila disalahgunakan, tak segan-segan STNK/TNKB rahasia itu bakal dicabut.
dtc