Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan adanya surat palsu mengatasnamakan DPP Partai Golkar. Dalam laporan, tercantum nama terlapor Wasekjen Hakim Kamaruddin dan Ketua DPP Junaedi Elvis.
"Ada surat yang seolah-olah itu diterbitkan Partai Golkar. setelah kita cek surat itu di data kita tidak pernah terdaftar di Partai Golkar. Kita adukan ke Mabes (Polri) supaya dapat dilakukan penyelidikan," kata Wakil Ketua Bakumham Partai Golkar Muslim Jaya Butar-butar di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
Hakim dan Junaedi dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Laporan itu terdaftar di Bareskrim dengan nomor LP/B/0752/VIII/2019/Bareskrim tertanggal hari ini.
"Dugaan pembuatan surat palsu mengatasnamakan DPP Partai Golkar yang nomor suratnya tidak teregistrasi," tegas dia.
Muslim menjelaskan isi surat yang diduga palsu itu terkait permintaan perlindungan dan pengawalan rapat di kantor DPP Partai Golkar pada 29 Agustus mendatang, pukul 14.00 WIB.
"Kita nggak tahu rapatnya bahas apa, tapi mereka buat permohonan perlindungan ke mabes untuk tanggal 29. Mereka minta pengawalan rapat," ujar Muslim.
Dalam laporannya, Muslim melampirkan barang bukti berupa surat tersebut. Dia menerangkan cap surat bukanlah berasal dari partai.
"Dari catatan surat keluar dan masuk dijelaskan bahwa kita itu terakhir keluar surat tanggal 19 Agustus. Tapi di sini seolah ada surat keluar 26 Agustus. Padahal di tanggal 29 juga tidak ada agenda apapun," tutur Muslim. dtc