Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Uni Eropa (European Union/EU) telah memberlakukan tarif bea masuk terhadap biodiesel Indonesia sebesar 8-18%. Pemerintah Indonesia pun merasa keberatan dengan hal tersebut.
Menanggapi hal itu, Head of the Economic and Trade Section Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Raffaele Quarto mengatakan, tarif ini diberlakukan atas dasar keadilan. Besaran tarif yang diberlakukan untuk biodiesel Indonesia katanya juga lebih rendah dibandingkan kebijakan negara lain.
"Tarif yang dikenakan terhadap biodiesel Indonesia, sebesar 8-18% sebenarnya adalah angka yang kecil jika dibandingkan dengan negara lain. Bahkan, USA saja memberlakukan tarif anti subsidi 30-50%, dan sebagainya," kata Raffaele dalam media briefing kerja sama Uni Eropa dan Indonesia terkait kelapa sawit, di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Selain itu, Raffaele mengatakan, dikenakannya tarif ini juga didasari oleh laporan-laporan dari perusahaan yang memproduksi biodiesel di Eropa. Perusahaan-perusahaan tersebut menilai biodiesel Indonesia sangat murah, bahkan lebih murah dari produksi mereka.
"Jadi perusahaan yang memproduksi biodiesel di Eropa memprotes karena biodiesel dari Indonesia itu disubsidi, dan itu membuat harga biodiesel Indonesia lebih murah dari yang seharusnya," ujar Rafaelle.
Perlu diketahui, Komisi Eropa mengadakan suatu investigasi terhadap perusahaan-perusahaan produsen biodiesel di Indonesia.
Pemerintah Indonesia dinilai memberi subsidi besar-besaran terhadap produsen biodiesel di Indonesia sehingga produknya bisa dijual dengan harga yang sangat murah. Untuk itu, Uni Eropa memberlakukan tarif anti subsidi sebesar 8-18%.
Sebagai informasi, tarif yang diberikan berkisar antara 8-18%, dan menyasar beberapa produsen utama, berikut rincianya:
PT Ciliandra Perkasa: 8%Wilmar Group: 15,7%Musim Mas Group: 16,3%Permata Group dan eksportir lainnya: 18%.(dtf)