Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, menghadapi sidang putusan hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sofyan akan divonis terkait kasus korupsi PLTU Riau-1.
Pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo, mengatakan pihaknya tidak ada persiapan khusus menghadapi vonis hakim. Ia mengatakan Sofyan dan tim kuasa hukum akan mendengarkan putusan hakim secara seksama.
"Kami hanya ingin mendengarkan saja, tidak ada persiapan khusus," ujar Soesilo saat dihubungi, Minggu (3/11/2019) malam.
Soesilo juga mengatakan berharap hakim dapat memberikan vonis yang terbaik untuk Sofyan. "Tentu (berharap) yang terbaik ya," katanya.
Sebelumnya, Sofyan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan diyakini jaksa bersalah karena memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
Jaksa mengatakan Sofyan terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd. Sofyan disebut mengetahui rangkaian proyek ini.
Dalam pleidoi atau nota pembelaannya, Sofyan pun membantah satu persatu dakwaan dan tuntutan jaksa terhadapnya. Ia juga mengaku tidak tahu sama sekali soal pembagian jatah suap dalam perkara itu.
Dalam pengakuannya, Sofyan juga mengaku tidak tahu bila berbagai pertemuan yang dilakukannya terkait kasus itu tak bersih dari janji-janji atau kesepakatan haram.
"Saya tidak mengetahui adanya janji atau kesepakatan serta pemberian uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan Rp 4,750 miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih," ucap Sofyan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/10).
Sofyan juga menuding KPK memanfaatkan sorotan media dengan menjeratnya. Sofyan pun merasa dianiaya KPK. "Kami benar-benar telah disudutkan, dianiaya, direndahkan harkat martabatnya. KPK benar-benar mencari popularitas di mata masyarakat dengan 'nama besar' daripada kasus besar, hal ini tidak dilakukan kepada Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo karena mereka tidak mempunyai nilai news," kata tuturnya.
Dalam perkara ini Sofyan didakwa membantu memfasilitasi anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Sekjen Golkar Idrus Marham untuk menemui dan menerima suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Bantuan yang diberikan Sofyan berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1. Selain itu, jaksa juga mendakwa Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan disebut dalam surat dakwaan ada di berbagai pertemuan yakni di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.(dtc)