Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Program tol laut sedang menjadi sorotan, pemerintah menuduh adanya pihak swasta yang melakukan monopoli terhadap aktivitas tol laut. Pengusaha pun merespon, mereka mengatakan pemerintah hanya mencari 'kambing hitam'.
Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Masita menyebutkan bahwa hingga kini tujuan tol laut tidak tercapai. Menurutnya, inflasi masih tinggi di daerah-daerah yang hanya bisa dicapai dengan pelayaran laut.
"Tuduhan bahwa swasta melakukan monopoli terhadap tol laut menunjukkan bahwa Kemenhub mencari kambing hitam untuk menutupi kegagalan dari tol laut. Tujuan dari tol laut untuk menurunkan disparitas harga sama sekali tidak terjadi, inflasi di daerah-daerah yang dilalui oleh laut tidak turun," ucap Zaldy kepada detikcom, Senin (4/11/2019).
Zaldy menyatakan pendekatan skema yang digunakan program tol laut tidak berbeda dengan skema kapal perintis yang sudah ada sejak zaman orba. Maksudnya, subsidi diberikan untuk biaya pelayaran, menurutnya hal itu kurang tepat.
"Memberikan subsidi pada pelayaran yang sebagian besar adalah BUMN, untuk tol laut seperti menggarami air laut. Tidak bisa menurunkan disparitas harga dan dampaknya sangat jangka pendek," ungkap Zaldy.
Zaldy juga menuding bahwa tidak ada kontrol yang baik dari pemerintah dalam menjalankan program tol laut, bahkan butuh lima tahun untuk pemerintah sadar ada yang tidak beres dengan program tol laut. Untuk itu, dia menyatakan dana triliunan rupiah yang telah digelontorkan selama lima tahun untuk tol laut menjadi sia-sia.
"Tidak ada alat kontrol dalam menjalankan subsidi tol laut, masa setelah berjalan 5 tahun, baru menyadari kelemahan tol laut. Dana Rp 1 triliun lebih sejak tol laut diluncurkan terbuang percuma dan nasib yang sama akan terjadi juga dengan kapal-kapal tol laut yang dibuat oleh pemerintah dengan dana ratusan miliar (rupiah)," ucap Zaldy.
Sejauh ini, menurut Zaldy, pihak swasta tidak pernah melanggar aturan dalam pemakaian jasa tol laut. Menurutnya, kalau memang ada persaingan harga, yang paling murah lah yang dipilih.
"Tidak ada aturan yang dilanggar oleh pemakai jasa tol laut dalam hal ini pihak swasta. Aturan perdagangan secara umum yang berlaku. Di mana ada harga murah pasti akan membuat banyak pihak memakai fasilitas tersebut," ungkap Zaldy.
"Pihak penyedia subsidi yang harus mengaturnya dan hal ini tidak dilakukan oleh Kemenhub selama 5 tahun tol laut berjalan," tutupnya. dtc