Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan ditunda karena mengandung muatan yang dianggap kontroversial. Salah satunya adalah pasal 26 yang memberikan Hak Guna Usaha (HGU) sampai 90 tahun.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra mengatakan bahwa sebenarnya hal itu tidak perlu dikhawatirkan. Dia pun membandingkan Singapura yang memberikan HGU hingga 250 tahun.
"Cuma kan masalahnya gini, kita nggak usah khawatir (HGU) diperpanjang. Bahkan di Singapura 250 tahun," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Sebenarnya yang paling penting menurutnya adalah dari sisi pengawasannya. Bukan masalah lamanya HGU yang diberikan.
Dia mencontohkan, misalnya Indonesia memberikan HGU dengan jangka waktu yang pendek tapi tidak pernah diperiksa. Sementara Singapura 250 tahun tapi tiap 50 tahun pemanfaatan lahan HGU itu diperiksa. Bila tidak beres maka dicabut haknya dari pihak yang diberi izin mengelola.
"Singapura 250 tahun dan saban 50 tahun dicek. Mendingan mana?," ujarnya.
Untuk saat ini, dia menyerahkan keputusannya di DPR. Pasalnya mereka lah yang akan menentukan sikap untuk menyetujui apa tidak.
"Ya perpanjang mungkin saja kalau memang disetujui oleh DPR," tambahnya.(dtf)