Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-kisaran. Pengadilan Negeri (PN) Kisaran memvonis mati terhadap Sutanto alias Awi (36) dan Setiawan Al Ghazali (24), serta hukuman seumur hidup kepada Awi Kevin (28) atas kasus narkotika seberat 60 Kg dalam sidang yang digelar, Selasa (19/11/2019) sore. Ketiganya warga Pekanbaru. Sidang dipimpin hakim ketua Ulina Marbun bersama anggota Nelly Andriani dan Miduk Sinaga. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Batubara David Silitonga.
Hakim ketua Ulina Marbun menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bermufakat tanpa hak membeli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagai mana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain.
Diketahui, kedua terdakwa Susanto alias Awi, Setiawan Al Ghazali sebelumnya sudah pernah berhasil melakukan transaksi sabu sebanyak 30 Kg.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Susanto alias Awi, Setiawan Al Ghazali alias Wan hukuman mati dan Awi Kevin alias Adi divonis hukum seumur hidup," ujar Ulina Marbun.
Atas perkara itu kemudian menetapkan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 60 Kg satu buah ATM, paspor, dua buah handpone dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Usai mendengar amar putusan, ketiga terdakwa dan JPU menyatakan banding.
Kasus ini terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat memberhentikan satu unit mobil Innova warna abu-abu BM 1033 BA di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Batubara, tepatnya di depan SMP Negeri 1 Limapuluh pada Jumat, 12 April 2019, sekitar pukul 12.00 WIB.
Mobil tersebut dikemudikan Susanto alias Awi dan di dalam kendaraan itu juga terdapat Setiawan Al Ghazali. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 60 buah bungkusan teh warna hijau yang diduga berisi sabu. Pengakuan mereka berdua bahwa hanya bertugas untuk mengantarkan sabu ke Medan dengan imbalan upah yang menggiurkan.
BNN kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Awi Kevin alias Adi. Awi Kevin dalam kasus ini bertugas sebagai orang kepercayaan pemilik sabu bernama Atian (DPO) yang menyerahkan mobil Innova BM 1033 BA kepada Susanto dan Setiawan untuk dipakai mengantarkan sabu yang tersimpan dalam bungkusan teh warna hijau.