Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung - Tersangka kasus suap proyek Meikarta Bartholomeus Toto berencana mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dan penahanan eks Presdir PT Lippo Cikarang itu. Pihak Toto menilai penetapan tersangka tak sesuai dengan prosedur.
"Kami tidak menerima penetapan (tersangka), tapi kami hormati proses hukum. Namun ada upaya kami untuk mengajukan praperadilan," ucap Supriyadi, pengacara Toto, kepada wartawan di Bandung, Jumat (22/11/2019).
Praperadilan rencananya akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 25 November 2019. Supriyadi menilai praperadilan ini diajukan guna menguji sah atau tidaknya status tersangka yang dilakukan penyidik KPK terhadap kliennya.
"Praperadilan ini kita menguji sah atau tidaknya status tersangka. Kalau tidak sah, berarti tidak bisa ditahan," katanya.
Supriyadi menilai penetapan tersangka atas Toto tidak sah. Sebab, penyidik KPK hanya melihat dari satu alat bukti, yakni keterangan Edi Dwi Soesianto dalam persidangan.
"Banyak kejanggalan, dasarnya kita berkeyakinan kita tidak salah. Kita lihat proses perkaranya tidak utuh. Keterangan Edi Soes ini kan Toto mengetahui pemberian uang. Menurut Pak Toto, itu tidak benar. Kita juga sedang menguji keterangan Edi Soes ini dengan melaporkan ke Polrestabes Bandung," tuturnya.
Supriyadi juga menyebut penetapan tersangka atas Toto sebagai hal yang janggal. Dia tidak mengetahui penetapan Toto sebagai tersangka ini terkait posisinya sebagai Presiden Direktur PT Lippo Cikarang atau individu.
"Kita dudukkan dulu kalau Pak Toto presdir, nggak bisa jadi tersangka. Kan harus dipisahkan pertanggungjawaban pribadi dan korporasi. Dengan tindak pidana ini, siapa yang untung, Toto atau Meikarta? Keuntungan kan bisa berupa money atau kepuasan batin," katanya.
Toto ditahan KPK sejak Rabu (20/11). Toto juga membantah dan menyebut difitnah berkaitan duit Rp 10,5 miliar dalam kasus ini.
"Saya sudah difitnah. Dan untuk fitnah yang Edi Soes (Edi Dwi Soesianto) sampaikan bahwa saya telah memberikan uang untuk IPPT (izin pengelolaan dan pengolahan tanah) sebesar Rp 10,5 miliar. Saya selalu bantah. Tempo hari Melda juga membantah," kata Toto saat keluar dari gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Toto ditahan di Rutan KPK. Ia ditahan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka BTO, swasta, ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK," kata Febri.
Adapun dalam kasus ini, Toto bersama Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dua perkara berbeda terkait proyek Meikarta.
Toto dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. KPK menduga Toto merestui pemberian duit Rp 10,5 miliar kepada Neneng untuk memuluskan perizinan Meikarta.
Sementara itu, Iwa ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 900 juta. Duit itu diduga terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang RDTR Kabupaten Bekasi. dtc