Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Atas kerugian materil yang bakal mereka alami, mantan Agency Director dan agen pemasaran perusahaan asuransi AIA Financial, yakni Jethro dan Kenny Leonoraraja, menuntut ganti rugi sebesar Rp 120 miliar. Masing-masing berusia 37 tahun dan sudah bekerja kepada AIA selama 14 tahun. Sebagai mitra.
Menjelaskan kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (29/11/2019), tuntutan ganti rugi disampaikan melalui pengaduan jajaran manajemen AIA ke Polda Sumatra Utara pada 26 November lalu. Yang diadukan adalah Presiden Direktur (CEO) AIA, Sainthan Satyamoorthy (berkebangsaan Malaysia), Andreas Oktavianus Situmorang dan Tito Hasudungan Hutabarat.
Ketiganya diadukan melakukan penipuan dan penggelapan. Pengaduan Jethro tercatat atas SKPT No. STTLP/1774/XI/2019/SUMUT/SKPT "II". Sedangkan pengaduan Kenny atas SKPT No. STTLP/1775/XI/SUMUT/SKPT "II". Kedua SKPT ditandatangani oleh AKBP Benma Sembiring.
Oleh karena tuduhan melakukan pooling dan proxy dalam memasarkan produk asuransi AIA, terang Kenny, mereka dikenakan sanksi Surat Peringatan (SP) III pada 14 Desember 2018. Kemudian dipecat pada 19 September 2019. Kebijakan perusahaan yang dianggap semena-mena itu hingga kini terus dilawan.
Disebutkan, tidak berdasar jika AIA memberhentikan mereka sebagai mitra jika pooling dan proxy dijadikan dalih. Sebelumnya pada 2015 oleh GM Agency dipusat, Ang Tiam Kit, dalam email-nya bahwa tindakan tersebut tidak menyalahi. Kebijakannya itu sampai hari ini belum dibatalkan. Apalagi banyak agen lainnya melakukan hal serupa.
"Tindakan pemberhentian manajemen pusat AIA kepada kami dilakukan dengan alasan yang dibuat-buat, suka tidak suka," terang Jethro.
Sebagai mantan peraih top agent selama tiga tahun berturut-turut-turut (2015-2017), Kenny merasa sangat tidak pantas diberhentikan sebagai agen pemasaran. Sama halnya dengan Jethro yang merupakan direktur di cabang terbaik di Indonesia. Pemberhentian tersebut berimplikasi atas hilangnya hak-hak mereka yang seharusnya diperoleh dari pembayaran premi oleh para nasabah.
"Masing-masing saya dan Jethro mendesak Presdir AIA Financial agar mengganti kerugian yang kami alami sebesar Rp 60 M, manajemen AIA juga harus membersihkan nama baik kami," tegas Kenny.
Kamis (28/11/2019), bersama massa Posko Perjuangan Rakyat, keduanya mendesak Polda Sumut agar segera memeriksa SS dan manajemen AIA yang tutur diadukan.
"Kami minta pihak kepolisian segera memeriksa Presdir AIA dan yang lainnya," tegas Kenny.
Menanggapi gugatan Kenny dan Jethro, manajemen AIA pusat di Jakarta, melalui Chief Marketing Officer (Lim Chet Ming), menyatakan pihaknya menjunjung standard kepatuhan tinggi dan standard perilaku profesional yang diatur dalam kode etik perusahaan.
"AIA tidak menolerir segala bentuk pelanggaran dan akan mengambil tindakan tegas," kata Lim dalam pernyataan tertulis yang dibagikan ke wartawan.