Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Perlunya menghimpun karya ke perpustakaan nasional (perpusnas) merupakan langkah awal untuk menjaga heritage sebuah bangsa. Perpustakaan merupakan parameter melihat sebuah peradaban satu bangsa. Di Indonesia sudah ada regulasi yang mengatur itu, yakni UU No 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam. Demikian dikatakan pustakawan perpusnas Rudi Hernanda saat sosialisasi undang-undang ini dihadapan puluhan seniman Sumatra Utara.
"Untuk teknis menghimpun bisa beragam. Apakah diantar sendiri, melalui jasa pengiriman maupun upload," kata Rudi.
Undang-undang ini, sambung Rudi, merupakan adaptasi zaman yang saat ini serba internet. Jadi dengan mengupload karya akan tersimpan dan diurus dengan baik oleh perpusnas.
Sebelumnya, Rudi mencontohkan pentingnya menjaga perpustakaan bagi sebuah negara. Dikisahkannya, saat Jepang dibombardir Amerika Serikat, dalam waktu 40 tahun, negara ini bisa langsung bangkit, karena perpustakaan mereka selamat. Beda hal dengan Irak, yang perpustakaannya hancur lebur. Saat ini negara ini seperti tumbuhan ki ambang, tidak melekat di bumi tidak terikat di langit.
"Seniman sebagai perkarya, mulai harus mendaftarkan dan menghimpun karyanya ke perpustakan nasional. Dengan begitu, karya mereka bisa terjaga dan menjadi sumber pengetahuan bagi generasi berikutnya," kata Rudi.
Ketua DKSU, Baharuddin Sahputra, mengapresiasi sosialisasi ini. Menurut Bahar, sosialisasi ini penting sehingga seniman sebagai pekarya memahami bagaimana cara mendokumentasikan karyanya sebagai arsip negara.